Utang Rp200 Ribu Tak Dibayar, Pemuda di Kendari Begal Teman Sendiri

Pelaku kejahatan (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Seorang pria berinisial MT, warga Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi karena diduga nekat nekat membegal temannya sendiri. Alasan pelaku membegal rekannya inisial DS (20) lantaran geram tak kunjung membayar utang sebesar Rp200 ribu.

Rasio Utang Pemerintah 2025 Ditargetkan Naik Jadi 40 Persen, Kemenkeu Buka Suara

"Kasusnya pembegalan, motifnya karena pelaku ini kesal si korban punya utang Rp200 ribu yang tak kunjung dibayar," kata Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman dalam keterangannya, Selasa 10 Mei 2022.

Eka mengatakan, aksi pembegalan terjadi di Jalan Pasaeno, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Jumat 29 April 2022. Awalnya, korban yang sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba disetop pelaku di tengah jalan.

Ini Penyebab Aset PLN Nusantara Power Melesat Jadi Rp 350 Triliun

Saat itu, pelaku tak pikir panjang dengan langsung mencabut senjata tajam jenis keris dan mengejar korban. Lantaran takut, korban kabur meninggalkan motornya.

"Korban kabur ketakutan. Akhirnya pelaku pun berhasil membawa motor tersebut," tutur Eka.

Utang Luar Negeri RI Februari 2024 Naik Jadi US$407,3 MIliar, Ini Penyebabnya

Ilustrasi tahanan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO

Atas peristiwa itu, korban kemudian melaporkan aksi pembegalan ke polisi. Tak menunggu waktu lama, pelaku berhasil dibekuk.

"Petugas berhasil menangkap pelaku hari Sabtu 30 April 2022, pukul 19.30 Wita lalu," ujarnya.

Pun, kepada polisi, pelaku MT mengakui motif membegal motor temannya karena korban belum melunasi utang senilai Rp200 ribu. Kata pelaku, uang itu dipinjamkan beberapa hari sebelum kejadian.

"Pelaku dan korban memang teman. Tapi, pelaku kesal karena korban ada utang yang dibayar. Jadi, pelaku ini nekat membegal dan mengambil motor milik korban dengan mengancam," tutur Eka.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor milik korban. Lalu, satu senjata tajam jenis keris milik pelaku juga diamankan.

Pelaku kini ditahan di Polresta Kendari dan dijerat pasal tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya