Momen Polisi Salim Usai Tangkap Pamannya yang Cabuli Gadis

Polisi menangkap pamannya yang melakukan pencabulan
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Profesionalitas seorang polisi diuji dengan adanya seorang anggota keluarga yang terlibat aksi tindak kriminal. Hal tersebut dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Muna, Sulawesi Tenggara, Iptu Astaman Rifaldy Saputra dengan menangkap pamannya sendiri yang terlibat kasus pencabulan

Chandrika Chika Ngaku Udah Pakai Narkoba Satu Tahun

Usai melakukan penangkapan terhadap pamannya sendiri, anggota polisi tersebut tetap memberikan rasa hormat kepada anggota keluarganya dengan mencium tangan pelaku yang merupakan pamannya itu.

Rifaldy mengaku sebenarnya dirinya sangat berat sekali saat akan menangkap sendiri pamannya itu. Namun terdorong dengan tanggung jawab dan tugas sebagai seorang polisi, Rivaldy akhirnya melakukan penangkapan. 

Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Chandrika Chika Ternyata Positif Metafetamin Juga

"Sebenarnya berat akan menangkap, Namun, karena tugas dan tanggungjawab jabatan, mau tidak mau harus melakukannya," ujarnya. 

Diketahui tersangka kasus pencabulan yang ditangkap oleh keponakan sendiri itu adalah DS (45), yang terbukti melakukan kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap Bunga (20) yang juga merupakan masih dalam anggota keluarga besar pelaku. 

Penampakan Chandrika Chika Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Udah Pakai Baju Oren

Tersangka DS berasal dari Kabupaten Buton Tengah (Buteng). Tersangka kemudian diselidiki dan ditangkap sendiri oleh keponakannya yang sudah menjabat sebagai Kasat Reskrim, dan ditangkap di kediamannya di Lakudo, Buteng pada 3 Mei lalu.

Dengan menangkap paman sendiri yang terlibat kasus pemerkosaan yang juga korbannya adalah salah seorang anggota keluarga besar, Rifaldy kemudian secara khusus meminta maaf yang sebesar sebesarnya kepada pihak keluarganya. 

"Saya minta maaf pada keluarga besar di Buteng. Saya profesional dalam menjalankan tugas tanpa pandang bulu," ujarnya.

Dalam proses pemeriksaan, diketahui tersangka DS mulai menggauli Bunga saat berusia 14 tahun yang saat itu terjadi pertama kali pada tahun 2015 dan korban masih duduk di kelas 1 SMP. 

Aksi bejad pelaku tersebut kemudian terjadi hingga berkali kali hingga tahun 2021 dan mengakibat korban hamil enggan usia kandungan 8 bulan.

Pelaku sebelumnya berjanji akan segera menikahi korban, namun karena tidak kunjung dinikahi, korban akhirnya melapor ke Polres Muna.

Baca juga: Pria 46 Tahun Ditangkap, Lakukan Pencabulan Sejak 2019

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya