3 dari 9 Pelaku Begal Anggota TNI Ternyata Masih di Bawah Umur

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polisi sudah menangkap 9 pelaku begal yang menyerang dua prajurit TNI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ternyata tiga dari sembilan pelaku masih berusia di bawah umur.

Kisah Heroik Anggota TNI Keturunan Tionghoa Tak Bocorkan Rahasia Negara Meski Disiksa Musuh

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan delapan pelaku ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Sebelumnya, satu pelaku sudah diamankan korban dan diserahkan ke polisi.

"Polres Metro Jakarta Selatan dalam kurun waktu tidak lebih dari 24 jam berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku kasus percobaan pencurian kekerasan dengan modus pembegalan," kata Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa 10 Mei 2022. 

OPM Minta TNI Tak Jatuhkan Bom, Ancam Bawa Pilot Susi Air ke Medan Perang

Komplotan begal itu menyasar korbannya yakni dua prajurit TNI, Prada Junior Noval Ibrahim dan Prada Ardian Sapta Savela. Aksi mereka dilakukan pada Sabtu, 7 Mei 2022, sekitar pukul k05.00 WIB.

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan
Terungkap, Ini Identitas Pemilik Fortuner Arogan Pelat TNI yang Ngaku Adik Jenderal

Lokasi aksi para bandit ini dilakukan di Jalan Bumi, tepatnya depan SMP 29 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Adapun selain menangkap para terangka, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti tiga unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Kemudian, ada juga lima ponsel pelaku. Lalu, sejumlah pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Kemudian, ada juga satu batu konblok yang digunakan komplotan ini untuk dilemparkan ke korban.

Menurut Zulpan, saat beraksi, komplotan bandit jalanan ini sengaja keliling dengan sepeda motor untuk mencari target. Saat melihat ada korban yang lengah di daerah sepi, mereka langsung gerak cepat.

"Bila melihat korban yang lengah ataupun di daerah sepi yang bisa dijadikan target itu yang akan mereka datangi, lalu menghampiri dengan pura-pura minta rokok," jelas Zulpan.

Sementara, 9 tersangka begal yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial MRH, MRM, RM, NB, FR, TP, MAH, AM dan RM. Mereka kini dijerat pasal 53 KUHP juncto pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya