Kanit Intelkam Polsek Ditikam Dua Pemabuk

Pelaku penusukan terhadap polisi di Sulawesi Tenggara ditangkap
Sumber :
  • VIVA/Supriadi Maud

VIVA – Seorang anggota polisi di Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) nyaris tewas usai ditikam dua pria. Anggota Polri itu diketahui Aipda Laode Abdul Malik Sangka.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Aipda Laode merupakan Kanit Intelkam yang bertugas di Polsek Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah. Ia ditikam dua pelaku yang masing-masing berinisial AD (38) dan LA (45).

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan, bahwa penikaman terhadap anggota polisi itu terjadi di Desa Lantongau Kecamatan Mawasangka Tengah, Buton Tengah, Selasa malam, 10 Mei 2022.

Terungkap! Ini Identitas Selebgram Terjerat Kasus Narkoba di Jaksel, Salah Satunya Chandrika Chika

"Kejadiannya di Lantongau. Di situ anggota kami ditikam oleh dua orang pria," ujar Erwin saat dimintai konfirmasi, Jumat 13 Mei 2022.

Dia menjelaskan bahwa penikaman itu bermula saat pelaku hendak mendatangi seorang warga setempat yang bermasalah dengannya. Kedua pelaku yang dalam kondisi mabuk berat itu tiba-tiba mau buat onar. Korban yang berada di lokasi mencoba menengahi dan melerai percekcokan dari persoalan kedua pelaku dengan warga setempat.

Pembunuhan di Wonogiri Ternyata Motifnya Sakit Hati, Korban Tidak Boleh Balikan dengan Mantan

"Jadi dua pelaku ini datang dalam kondisi mabuk mencari salah satu warga yang duduk dengan korban. Karena mabuk dan emosi pelaku ini kemudian buat onar disana. Korban pun yang berada disitu berusaha menengahi dan melerai permasalahan keduanya," beber Erwin.

Korban yang berusaha menenangkan di lokasi justru ikut dianiaya hingga ditikam menggunakan senjata tajam. Korban mengalami luka tusuk pada bagian bawah ketiak sebelah kanan.

"Jadi saat bersamaan pelaku juga langsung melakukan penganiayaan terhadap anggota kami dengan menggunakan senjata tajam jenis badik," ujarnya.

Usai kejadian itu, kata Erwin, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku inisial LA.  Sedangkan pelaku utama AD yang sempat buron hingga Polres Baubau menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) akhirnya menyerahkan diri dan dijemput di kediamannya.

"Pelaku AD ini sempat buron dan sudah menyerahkan diri dan kami amankan di kediamannya," kata Erwin.

Atas perbuatan itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga: Pensiunan Dinas Kehutanan Tikam Mantan Istri dan Anak Tiri

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya