Polisi Bongkar Mafia Penyandera Manusia di Jambi

Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro saat konfrensi pers.
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin

VIVA – Mafia penyandera manusia di Desa Sungai Lilin, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Jambi berhasil dibongkar Polres Kabupaten Bungo. Satu orang pelaku berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Polres. 

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Informasi yang dihimpun VIVA, penyanderaan dilakukan Supriadi (36 tahun) warga sepenggal lintas terhadap korbannya bernama Riki Ricardi (33 tahun) karena sakit hati lantaran narkoba jenis sabu-sabu yang dipesannya hanya berisi garam sehingga menyandra korban Riki. 

Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro saat dikonfirmasi membenarkan ada seorang pria ditangkap karena menyandera warga. 

Kondisi Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang Bekasi: Kepala Remuk Bibir Pecah

Baca juga: Viral Polisi Minta Tebusan 24 Juta di Grobogan, Begini Ceritanya

"Ya benar ada, pihak kepolisian mengetahui adanya laporan kehilangan keluarga dan saat dilacak baru ditemukan korban dalam keadaan tangan dan kaki terima di desa sungai lilin," jelas Guntur, Sabtu 14 Mei 2022. 

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Guntur menceritakan, geramnya pelaku lantaran ditipu bandar narkoba bernama Nanda yang merupakan warga Padang, Sumatera Barat. Sebelumnya Supriadi memesan 1 kilogram sabu yang dibeli sebesar Rp65 juta yang justru didapat hanya garam. 

"Jadi pelaku yang sudah geram langsung mencari rekan Nanda bernama Riki Ricardi dan saat dapat langsung menyandera selama tiga hari," jelasnya sabtu, 14 Mei 2022.

Polisi membekuk pelaku perampokan dan penyanderaan di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan, Sabtu (3/9/2016)

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Guntur menyebutkan, dalam penyanderaan, pelaku sempat meminta uang tebusan kepada pihak keluarga korban senilai Rp150 juta dan pihak keluarga korban mengetahui itu langsung melapor ke pihak kepolisian dan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. 

"Menurut keterangan korban, pelaku sempat mau menyandera empat orang namun tiga orang kabur dan satu orang disandera dan sampai saat ini pemilik narkoba bernama Nanda sedang diburu dan atas kelakukan pelaku terancam 8 tahun penjara," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya