Emak-emak Diamankan Polisi Lantaran Terlibat Narkoba

Emak-emak 40 tahun itu diamankan polisi lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
Sumber :
  • Dok. Polres Bulukumba

VIVA – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AD alias SI di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan terpaksa harus berurusan dengan hukum. Emak-emak 40 tahun itu diamankan polisi lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Bubarkan Tawuran, 2 Polisi di Padang Malah Ditabrak Ambulans yang Sopirnya Positif Sabu

Penangkapan terhadap SI dilakukan langsung oleh jajaran Satnarkoba Polres Bulukumba. SI ditangkap dikediamannya di Lingkungan Turungan Beru, Kelurahan Bontokamase, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, pada Rabu 11 Mei 2022.

Ilustrasi narkoba

Photo :
  • dok. Pixabay
Lebih dari 400 Penjahat di Jadetabek Ditangkap dalam 15 Hari

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, IPTU Darmawangsa, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap SI bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi bahwa di rumah terduga pelaku sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Jadi yang kami telah amankan ini seorang IRT yang diduga telah melakukan peredaran narkoba jenis sabu. Pelaku pun kami amankan beserta barang bukti yang diduga sabu," ujar Darmawangsa saay dimintai konfirmasi, Minggu 15 Mei 2022.

Mudik Naik Sepeda Motor Bakal Diikuti Polisi Hingga ke Pelabuhan Ciwandan

Darmawangsa menyebut, jika pihaknya yang menerima informasi itu langsung terjun ke lapangan melakukan serangkaian penyelidikan dan menuju rumah terduga pelaku dan berhasil menemukan barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

"Jadi setelah tiba di rumah sasaran. Kami langsung melakukan penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti berupa 1 sachet plastik bening ukuran besar diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 sachet plastik ukuran sedang yang didalamnya terdapat 8 sachet plastik bening kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 2 batang pipet sendok sabu, 1 (satu) batang kaca pireks, 1 (satu) buah skil dan 1 unit HP Samsung lipat warna putih didalam kamar terduga pelaku," ungkap Darmawangsa.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku pun mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya yang biasa dia edarkan di kediamannya itu.

“Dari hasil introgasi awal terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang dia biasa edarkan," katanya

Atas perbuatannya, kini emak-emak SI ini pun beserta barang bukti diamankan di Mako Satnarkoba Polres Bulukumba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya