Curi Hasil Penjualan Telur Rp87 Juta, Dua Orang Dicokok Polisi

Pekerja menyortir telur di Gudang Bahan Pokok Pasar Induk Rau, di Cikepuh, Serang, Banten (Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

VIVA – BH (18) dan SI (19), dua remaja asal Tangerang, diamankan pihak Polres Kota Tangerang, Polda Banten. Mereka terbukti mencuri uang hasil penjualan telur ayam senilai Rp87,3 juta.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Bahuri Pernah Minta Uang Rp50 Miliar

Bermula saat MS, karyawan setempat datang ke gudang penjualan telur di Peternakan Kemiri Jaya Farm, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Di sana, MS menitipkan uang hasil penjualan senilai Rp87,3 juta.

"Di tempat peternakan itu ada seorang lainnya, yakni FDT selaku mandor gudang. Di sana, MS menyerahkan uang ke FDT untuk disimpan," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Senin, 16 Mei 2022.

Eks Ajudan SYL Akui 2 Kali Beri Hadiah Jam Tangan Mahal ke Ketua Komisi IV DPR RI

Usai menyetorkan uang itu, keesokannya MS meminta kunci gudang kepada FDT, lantaran ingin mengambil uang tersebut untuk disetorkan.

Ilustrasi pencurian.

Photo :
  • U-Report
Kawasaki Ninja ZX-25R Dijual Bekas, Harga Bikin Kaget

"Saat kunci sudah di tangan MS, dan dia memeriksa lokasi penyimpanan uang, ternyata uang itu sudah tidak ada," ujarnya.

Selanjutnya kasus tersebut dilaporkan keduanya ke pihak kepolisian. Hingga akhirnya dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, polisi berhasil meringkus keduanya.

Di mana, keduanya merupakan warga setempat yang memang telah mengintai dan mengincar uang yang dibawa oleh MS.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya