Pembunuh Eneng Kulsum di Sukabumi Ditangkap, Ini Kisah Pelariannya

Tersangka RR (30), pelaku pembunuhan Eneng Kulsum
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA – Pelaku kasus tindak pidana penusukan yang menewaskan Siti Umi Kulsum atau Eneng Kulsum (32) warga Kampung Babakan Sirna, RT 05/13, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, akhirnya diringkus petugas kepolisian dari Polsek Cibadak, Polres Sukabumi pada Senin kemarin, 16 Mei 2022.

Wanita Open BO di Dermaga Pulau Pari Dilaporkan Hilang Sebelum Ditemukan Tewas

Pelaku yang diketahui berinisial RR (30) asal warga Kampung Babakan Pasar, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Cibadak itu, dibekuk petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cibadak dan Sat Reskrim Polres Sukabumi di kawasan Gunung Walat. Akibat perbuatannya, kini pelaku terancam pasal berlapis hingga hukuman seumur hidup. 

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan pelaku sempat berpindah-pindah tempat usai melakukan pembunuhan. "Jadi usai melakukan penusukan, tersangka ini langsung kabur dan berpindah-pindah tempat," kata I Putu Asti Hermawan, dikutip dari tvOnenews.com, Selasa, 17 Mei 2022.

Ada Luka di Dada hingga Leher pada Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari

Dalam menyamarkan dirinya, sambung I Putu, tersangka ini menggunakan wig rambut panjang dan memakai peci. Hal tersebut, merupakan salah satu cara untuk menyamarkan tersangka dalam pelariannya. 

"Berdasarkan keterangan dari tersangka yang kami peroleh, dari start usai menusuk korban, ia sempat melarikan diri ke daerah Parungkuda. Kemudian bergeser lagi, bermalam ke wilayah Cibenda, Karangtengah," ujarnya.

Minta Uang Buat Bayar Utang dan Cicilan Motor, Fitri Tewas di Tangan Mantan Suami

Persembunyian tersangka mulai terkuak petugas kepolisian setelah salah satu kerabat dari tersangka menginformasikan keberadaan pelaku kepada pihak kepolisian bahwa tersangka berada di wilayah Cibenda. 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Cibadak, langsung melakukan penyisiran di Cibenda guna menemukan keberadaan pelaku. "Ketika anggota tersebar lebar, salah satu anggota kita melihat posisi pelaku hendak bergerak ke daerah Gunung Walat," paparnya.

Setelah mengetahui keberadaan tempat persembunyian pelaku, petugas kepolisian dengan sigap melakukan upaya seketika untuk melumpuhkan pelaku tersebut. "Saat kami akan ringkus, dia itu sempat ancer-ancer manarik pisaunya itu. Namun segera kami hentikan dan pelaku berhasil kami amankan," bebernya.

Saat ini, pelaku masih mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolsek Cibadak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku juga terancam pasal berlapis.  

"Pelaku kita terapkan 3 pasal. Yaitu, Pasal 338 Tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman paling berat sekitar hukuman mati dan penjara minimal 20 tahun dan pasal 351 ke tiga tentang penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman minimal 7 tahun," pungkasnya.

Baca juga: Motif Dibalik Pembunuhan Dini Nurdiani karena Terbakar Api Cemburu

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya