Kabar Terbaru Kasus Penganiayaan Artis Jennifer Coppen di Bali

Jennifer Coppen
Sumber :
  • instagram.com/jennifercoppenn

VIVA – Identitas pelaku penganiayaan terhadap pemain sinetron dan FTV Jennifer Rochelle Coppen, berhasil dikantongi polisi. Sebelumnya, Jennifer Coppen melaporkan penganiayaan yang dialaminya di kawasan Kuta Utara, Bali.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Hal itu terjadi pada hari Kamis, 12 Mei 2022 sekitar pukul 3.30 WITA dini hari. Jennifer kala itu berada di Shishi Bar, Jalan Petitenget, Kuta Utara, tepatnya sedang berada di pintu masuk.

Saat itu, artis usia 21 tahun ini melihat sekelompok pria mengganggu WNA perempuan yang sedang mabuk.

Dorong Ekosistem Ekonomi Keuangan Digital, BI Bali Gelar Baligivation Festival 2024

Berniat baik ingin menolong, Jennifer justru ditampar oleh salah satu laki-laki yang memintanya agar jangan macam-macam. Keesokan harinya, Jennifer langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, Iptu Mohammad Amir mengatakan pihaknya telah memeriksa TKP dan menyelidiki lewat saksi-saksi sejak Senin kemarin.

Geger Seorang Pelajar SMP Terkapar Dikeroyok Sesama Pelajar, Pelaku Panik Ada CCTV

"Kita sudah memeriksa saksi-saksi. Identitas pelaku sudah kita kantongi. Dalam minggu ini mungkin akan naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujarnya kepada VIVA, Rabu, 18 Mei 2022.

Saat itu Jennifer melaporkan tindakan penganiayaan yang diperoleh dirinya, dan Kanit Reskrim mengaku hanya ada 1 pelaku, dan belum diamankan karena masih tahap penyelidikan.

Amir enggan memberikan informasi lebih lengkap mengenai siapa pelaku penampar pipi kanan bawah, artis keturunan Belanda ini.

Hingga saat ini, Kanit Reskrim mengabarkan bahwa telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

"Saksi yang kita periksa ada 4 termasuk korban. Diantaranya ada 2 orang temannya dan satu lagi chief security di klub malam di mana kejadian ada di depan klub tersebut," tuturnya.

Baca juga: Lima Taruna PIP Semarang Tewaskan Juniornya Dituntut Penjara 9 Tahun

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya