Sebar Video Syur Saat Pacaran, Pemuda di Tasikmalaya Ditangkap

Tersangka Ys saat diamankan polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat

VIVA – Ys, (20) seorang pemuda yang berprofesi sebagai sopir truk diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jawa Barat. Pria asal Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya itu nekat menyebarkan video syur dengan kekasihnya di media sosial.

Dikirimi Video Mesra Istri dan Selingkuhan Setengah Bugil, Suami Lapor Polisi

Motif pelaku melakukan aksinya itu karena sakit hati diputus oleh kekasihnya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner mengatakan tersangka diamankan di rumahnya yang berdekatan dengan kediaman korban. Ys dan korban sebenarnya sudah menjalin kasih, hingga ke tahap tunangan.

Puluhan Foto dan Video Syurnya Tersebar di Medsos, Siswi di Tulungagung Trauma

"Namun, karena selama pacaran sering cekcok, sehingga orang tua korban memutuskan agar hubungan percintaan dua sejoli itu diakhiri," kata Josner, Rabu, 18 Mei 2022.

Tersangka Ys saat diamankan polisi.

Photo :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat
Kasus Video Syur Selesai, Penampilan Rebecca Klopper Berhijab Malah Dinyinyir Netizen

Namun, selama pacaran, tersangka dan korban sudah lima kali melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri. Pelaku Ys juga sempat merekam adegan syur tersebut. 

Pun, korban tidak tahu jika perbuatannya direkam pelaku  dengan ponsel. Korban mau melayani keinginan nafsu tersangka karena janji akan segera dinikahinya.

Usai putus, korban beberapa kali mengunggah kemesraan bersama pria lain. Diduga hal ini yang membuat Ys tambah sakit hati terhadap korban.

"Jadi, setelah diputuskan, sang pacar kerap mem-posting lelaki lain dalam status WhatsApp, sehingga tersangka nekat menyebarkan video syurnya melalui media sosial," jelas Josner.

Josner melanjutkan, akibat unggahan tersebut, diketahui perbuatan tersangka yang berhubungan badan dengan korban yang masih di bawah umur. Perbuatan tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak tentang persetubuhan dengan anak dibawah umur. Pelaku Ys terancam pidana 15 tahun penjara.

"Jadi, untuk sementara kita jerat pasal tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya