Kelakuan Memalukan Boby Cabuli Gadis di Kamar Kos

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pasma Royce (tengah)
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Seorang pria paruh baya berinisial D alias Boby (50) dicokok polisi buntut nekat mencabuli anak di bawah umur dan berkebutuhan khusus berinisial SR (14).

4 Perempuan Pernah Jadi Istri Ari Sigit, Suci Winata Masih Setia

"Kejadian (aksi pencabulan) tersebut terjadi pada sabtu 14 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di daerah Mangga Besar, Taman Sari," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Pasma Royce kepada wartawan, Rabu 18 Mei 2022.

Pelaku dan korban tinggal pada sebuah rumah kos yang sama di daerah Mangga Besar. Pencabulan akhirnya terjadi ketika melihat korban duduk di lantai 3 saat dirinya akan naik ke lantai 4.

Pembunuhan di Wonogiri Ternyata Motifnya Sakit Hati, Korban Tidak Boleh Balikan dengan Mantan

Ilustrasi Pencabulan anak

Photo :
  • pixabay

"Saat mau naik karena terhalang meminta minggir tidak mau si korban akhirnya si pelaku mengangkat korban dan melakukan perbuatan cabul," katanya.

Tantrum Anak Bukan Hal Seram! Ini Rahasia Mengatasinya dengan Bijak

Suasana rumah kos yang sepi membuat niat pelaku makin tak terbendung. Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 76 e Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Polisi pun berkoordinasi dengan P2TP2A memberikan pendampingan kepada korban.

"Modus (pelaku) memegang dada menangkat dari tangga dan memasukan telunjuk dari pelaku ke kemaluan dari korban selama 30 detik. Terakhir dicubit akhirnya pelaku ngadu ke orangtuanya. Kordinasi dengan P2TP2A ini untuk memberikan trauma healing terhadap kondisi kejiwaan korban," kata dia lagi.

Ilustrasi garis polisi.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Teluknaga.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024