Kebangetan, Sudah Kakek-kakek Tega Cabuli Keponakan Sendiri

- Teguh Joko Sutrisno/ tvOne.
VIVA - Petugas Satreskrim Polres Kendal menangkap seorang kakek yang dilaporkan telah melakukan aksi pencabulan terhadap seorang perempuan di bawah umur yang masih kerabatnya, Jumat, 20 Mei 2022.
Ilustrasi kasus pencabulan
Melakukan Perbuatan Bejat di Kamar Rumahnya
Arief Pudjiana (64 tahun), kakek tersebut, melakukan perbuatan bejat di kamar rumahnya, Dusun Bojong Glidig RT 02 / RW 02, Desa Bojonggede, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, pada bulan Januari 2022 silam.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan mengatakan tersangka melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kata bohong, memaksa atau membujuk anak di bawah umur untuk melakukan pencabulan dan atau persetubuhan.
"Modusnya dengan merayu korbannya yang masih di bawah umur untuk dibelikan flash disk. Korban dicabuli dan dipaksa melayani nafsu bejat tersangka dan meminta korban tidak bercerita kepada orang lain," katanya.
Baca juga: Ketua PSI Binjai Dilaporkan ke Polisi Diduga Cabuli Wanita