Bejat! 8 Pria Perkosa 2 Gadis Secara Bergilir Selama 3 Hari di Aceh

Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA – Personel Polres Bener Meriah menangkap delapan orang pria yang melakukan pemerkosaan terhadap dua orang anak di bawah umur secara bergilir selama tiga hari. Aksi para pelaku dilakukan di gudang durian di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Nodai Gadis Belia hingga Hamil, Guru SMP di Pontianak Dijebloskan ke Penjara

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto menjelaskan, delapan orang tersebut ditangkap di lokasi berbeda. Menurut dia, kasus itu mencuat setelah adanya laporan dari keluarga korban terkait kasus itu.

"Delapan pelaku menggilir dua korban yang merupakan anak perempuan di bawah umur,” kata AKBP Indra Novianto kepada wartawan, Sabtu, 21 Mei 2022.

Kasus Gadis 20 Tahun Tewas Tanpa Busana di Kolam, Polisi Kesulitan Mengungkap Pelaku

Indra mengatakan, kejadian itu terjadi selama tiga hari sejak 17 Mei lalu. Adapun pelaku yang sudah diciduk adalah berinisial ESP (24), AR (22), ZR (22), SP (24) dan MK (22). Lalu, dua orang pemuda dengan inisial WS (22) dan BH (19). Hal ini ditambah seorang remaja yang masih berusia 17 tahun.

Ilustrasi tersangka.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Diduga Lecehkan Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI di Surabaya Dipecat

Peristiwa pemerkosaan itu berawal saat seorang pelaku yang masih berusia 17 tahun mengajak kedua korban untuk bertemu di sebuah gudang di wilayah setempat.

Pun, saat korban sudah dilokasi, pelaku pertama lalu menghubungi rekannya berinisial ZR dan BH. Mereka lalu membawa korban ke dalam sebuah bilik kamar dan melakukan tindakan pemerkosaan.

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku menyekap dua korbandi dalam kamar. Selanjutnya, tiga pelaku itu lantas menghubungi rekannya yang lain untuk ikut melakukan hal yang sama kepada korban.

Sehingga, delapan korban yang sudah di lokasi melakukan tindakan asusila itu secara bergiliran kepada korban.

"Setelah mereka sudah berkumpul semua hal serupa kembali terjadi, kedua korban kembali dilecehkan secara bergilir,” kata Indra.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedelapan pelaku dan saksi-saksi.

Pelaku akan di jerat dengan pasal 50 Jo 47 Jo 26 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat Jo Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman hukuman denda 2000 gram mas murni dan penjara paling lama 200 bulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya