Anak Buah Kombes Pasma Endus Peredaran Sabu-Ekstasi, BB nya Banyak

Pengungkapan narkoba jenis sabu dan ekstasi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali bikin gebrakan dalam hal pengungkapan kasus. Baru-baru ini, mereka berhasil menangkap dua tersangka dengan barang bukti yang tidak kaleng-kaleng.

Waspadai Pergaulan Bebas Anak: Kenali Dampak dan Tips Pencegahannya

Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Pasma Royce mengungkapkan jika dua tersangka yang ditangkap yakni I dan RH alias K bukan orang baru dalam peredaran narkoba jenis sabu ini.

"Tersangka I sebelumnya pernah dihukum penjara selama 5 tahun dari 2015 sampai 2020 kasus narkoba. Sementara RH pernah di penjara selama 2 tahun 4 bulan dari tahun 2018-2020 kasus narkotika jenis sabu," ucap Pasma Royce saat jumpa pers di kantornya, Senin 23 Mei 2022.

Gak Percaya Anaknya Biasa Pakai Narkoba, Ibunda Chandrika Chika: Saya Tau Anak Saya Seperti Apa

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pasma Royce (tengah)

Photo :
  • Istimewa

Kombes Pasma yang pernah menjadi penyidik Bareskrim Polri ini menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Pertama tersangka I ditangkap di Jalan Pembangunan IV Dalam, Petojo, Gambir Jakarta Pusat pada 18 Mei 2022.

Polisi Ungkap Alasan Chandrika Chika Konsumsi Ganja: Bukan Doping Tapi Circle Pergaulan

Dari situ, tim mendapatkan barang bukti 3 paket plastik klip sedang dan kecil berisikan sabu dengan berat 35,92 gram. Selanjutnya, tersangka RH ditangkap di Jalan Teratai, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat di hari yang sama.

"Dari tersangka RH kami sita banyak barang bukti di antaranya 7 plastik isi sabu dengan berat 3.292 gram alias 3 kilo lebih dan 43 plastik klip sedang isi ekstasi berbagai jenis dengan total 11.022 butir dan 4.135 gram," kata Pasma.

Pasma membongkar awal mula penangkapan dua tersangka buronan polisi ini. Bermula dari informasi yang diterima tim Satresnarkoba Polres Jakbar soal peredaran narkoba di wilayah nya yang dilakukan tersangka I. Tak butuh waktu lama, tim akhirnya membekuk pelaku di rumahnya sendiri. Tim mengendus keberadaan sabu yang ternyata disimpan di belakang figura foto di ruang makan dan gudang rumah pelaku.

Sementara saat tim menangkap tersangka RH dan menggeledah rumahnya, ditemukan banyak sekali barang bukti yang sudah dijabarkan sebelumnya.

Pengakuan tersangka

Pasma menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka I, dia mengaku dapat sabu dari pelaku berinisial F yang kini DPO pada tanggal 17 Mei 2022.

"Dia dapat sabu seberat 51,5 gram  dari orang suruhan F di Sawah Besar. Dia juga mengaku sudah 7 kali mengendarkan sabu," kata Pasma.

Sementara tersangka RH dapat sabu dan ekstasi dari pelaku  inisial A yang kini juga DPO dengan cara tempel di pinggir jalan di daerah Tambora melalui orang suruhan A. RH juga mengaku sudah 2 kali edarkan sabu.

Kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (2) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika dan acamanan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Jika melihat barang bukti sabu dan ekstasi ini, korban jiwa yang berhasil kami selamatkan sebanyak 17 ribu jiwa," kata Pasma.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya