Hukuman Buat Polisi yang Aniaya Bocah di Sultra

Video anggota polisi aniaya seorang bocah
Sumber :
  • VIVA / Supriadi Maud (Sulsel)

VIVA – Oknum polisi inisial FZ yang menganiaya seorang bocah di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah menjalani sidang etik. Polisi berpangkat Brigadir dijatuhi sanksi mutasi dan penundaan pangkat.

Viral Pajero Polisi Kabur Usai Tabrak Lari Avanza Warga, Kombes Hadi Ungkap Faktanya

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan, bahwa sidang kode etik terhadap Brigadir FZ dilakukan pada Jumat 20 Mei kemarin yang hasilnya mutasi dan demosi (penundaan pangkat).

"Benar, sudah selesai sidang kode etik. Putusannya demosi dan jelas pangkatnya tertunda," kata Erwin saat dimintai konfirmasi, Selasa 24 Mei 2022.

Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas di Tempat Penyimpanan Dupa, Diduga Dibunuh Tantenya

Ilustrasi korban penganiayaan.

Photo :
  • U-Report

Erwin menjelaskan bahwa putusan demosi Brigadir FZ yakni menjalani sanksi etik di Polres Buton Utara. Nantinya, dia akan dipindahtugaskan selama 2 tahun di luar wilayah hukum Polres Baubau untuk bertugas di Polres Buton Utara.

Chandrika Chika Ngaku Udah Pakai Narkoba Satu Tahun

Tetapi, jika sanksi pemindahan tugas itu telah selesai dan kembali ke wilayah hukum Polres Baubau. Tetap dia lanjut disanksi untuk tidak naik pangkat atau kenaikan pangkatnya ditunda.

"Jadi putusan demosinya kita pindahkan ke Polres Buton Utara itu selama 2 tahun di sana. Dan nanti selesai masa demosinya akan kembali ke Polres Baubau, tapi dipastikan kenaikan pangkatnya akan ditunda," tegasnya

Erwin mengungkapkan bahwa kurang lebih dari 14 hari usai sidang etik Brigadir FZ langsung dipindahtugaskan ke Polres Buton Utara. Kemudian, untuk hasil sidang etiknya telah diserahkan ke Bid Propam Polda Sultra untuk ditindaklanjuti.

"Paling lama 14 hari setelah setelah turun surat demosinya. Brigadir FZ sudah harus melaksanakan tugasnya di Polres Buton Utara," ujar Erwin

Mantan Kapolres Konawe Selatan ini menyebut bahwa sanksi yang diterima Brigadir FZ  termasuk hukuman berat karena demosi selama 2 tahun ditambah adanya penundaan pangkat.

Kendati begitu, Erwin berharap kedepan Brigadir FZ dan seluruh anggota Polres Baubau bisa mengambil pelajaran untuk selalu menahan diri dan tidak menyakiti masyarakat.

"Menurut kami ini sudah sanksi lumayan berat. Dan semoga ini bisa jadi pembelajaran buat seluruh anggota harus menahan diri, tahu diri, bekerja dengan baik dan betul-betul menjadi sosok pelindung dan pengayom masyarakat. Ambil hati masyarakat dan jangan sakiti hati masyarakat," terangnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya