Pemuda 16 Tahun di Nunukan Diperkosa Mantan PSK

Ilustrasi/Aksi Solidaritas untuk korban pemerkosaan dan pembunuhan di Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dewi Fajriani

VIVA – Seorang wanita berusia 42 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), ditangkap polisi karena dugaan memerkosa pemuda berinisial DK yang masih berusia 16 hingga depresi dan masuk rumah sakit.

Selebgram Meli Joker Bunuh Diri, Pemuda Indonesia Disebut Rentan Alami Gangguan Mental

Diketahui, pelaku merupakan mantan Pekerja seks Komersial (PSK). Pelaku nekat menyetubuhi korban, lantaran keduanya tengah menjalin asmara.

Kanit PPA Satreskrim Polres Nunukan, Ipda Martha Nuka menyebutkan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan. Korban masih belum bisa dimintai keterangan, karena masih dirawat intensif pasca mengalami gangguan mental setelah diperkosa.

Kementerian PPPA Fasilitasi Tes DNA Kasus Hubungan Sedarah Kakak-Adik di Bengkulu

"Saat ini korban belum bisa kita periksa karena dirawat, sementara kami masih menunggu hasil pemeriksaan dokter yang menangani, dokter sepesial anak, jiwa kulit dan dokter kelamin," katanya, Rabu, 25 Mei 2022.

Dijelaskan dia, peristiwa tersebut dilaporkan oleh orangtua korban pada tanggal 20 Mei 2022.  

Inspiratif! Sejak Usia 15 Tahun Gabung UNICEF, Pemuda Ini Beri Les Gratis ke 10 Ribu Anak Pelosok

Sebelumnya, orangtua korban mendapat laporan dari pihak sekolah tentang perilaku korban yang membutuhkan pendampingan orangtua. Pihak sekolah melihat, kondisi DK sedang tidak baik dan harus mendapat perawatan medis. Orangtua korban lantas mencari tahu penyebab perubahan perilaku tersebut, dan diketahui bahwa DK tengah depresi pasca diperkosa dan harus segera dirawat.

Dalam laporannya, disebutkan bahwa kasus itu terjadi antara bulan Februari hingga Mei 2022, setelah keduanya berkenalan lewat aplikasi TikTok dan Facebook. Selanjutnya, mereka bertemu hingga pelaku nekat menyetubuhi DK. Hingga kini, korban masih sulit berkomunikasi lantaran mengalami traumatis mendalam.

"Korban mengenal pelaku dari medsos TikTok dan Facebook pada Februari 2022 lalu. Setelah itu perilaku mulai berubah," sebutnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah menjalin asmara dengan korban setelah berkenalan via sosmed. Pelaku juga menerangkan bahwa dirinya adalah mantan PSK. Perempuan berinisial SR itu juga berstatus janda. SR menyebut hubungan mereka merupakan pasangan kekasih, keduanya bahkan sering bertemu dan sering melakukan hubungan badan.

“Pengakuan pelaku, awalnya pacaran setelah kenal dari TikTok dan Facebook. Menurutnya suka sama suka. Korban ini tinggalnya di asrama sekolah, biasanya kalau korban keluar minta izinnya mau mau ke rumah ibadah, padahal keduanya bertemu di rumah sewaan pelaku," sambungnya.  

Atas perbuatannya, SR dikenakan pasal Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara.

“Saat ini, kasus tersebut dalam tahan penyidikan.  untuk pelaku sudah kita tahan, dan kita titipkan Polsek KSKP pelabuhan Nunukan,” pungkasnya.

Baca juga: Kakak Beradik di Tebing Tinggi Kompak Cabuli Gadis di Bawah Umur

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya