Kantor Pinjol dengan 58 Aplikasi Digrebek, 11 Karyawan Jadi Tersangka

Pengungkapan jaringan pinjaman online atau pinjol Ilegal (foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polisi kembali berhasil mengungkap kantor pinjaman online (pinjol) ilegal dengan. Sebanyak 11 orang karyawan jadi tersangka. Kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapat laporan dari nasabah pinjol pada Maret 2022 lalu. 

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Sedikitnya ada empat laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya terkait jaringan pinjol ini.

"Korban dan pelapor ada empat orang kemudian para tersangka dalam kasus ini yang tadi kita tampilkan ada kurang lebih 11 orang," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 27 Mei 2022.

Sri Agustin, Nasabah Mekaar yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan, para tersangka yang ditangkap berperan sebagai peneror nasabah yang menunggak. Mereka menebar ancaman kepada korban yang belum membayar utang.

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

"Modus operandi para tersangka melakukan penagihan secara online ke nasabah-nasabah yang telah melakukan pinjol ke mereka yang mana saat penagihan para tersangka menggunakan kata-kata, ancaman ke nasabah bahwa akan disebar data dirinya ke seluruh kontak yang membuat nasabah takut," katanya.

Mereka ditangkap di tempat yang berbeda. Zulpan mengatakan, jumlah aplikasi mereka cukup banyak yaitu mencapai 58 aplikasi.

"Daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan para tersangka cukup banyak ada 58 diantaranya ini Jarikaya, Dana Baik, Getuang, Untung Cepat, Rupiah Plus dan lain-lain," katanya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menambahkan, pihaknya kesulitan menangkap bos jaringan ini. Sebab, mereka bekerja secara terputus dan disinyalir bos mereka berada di luar negeri.

Namun, pihaknya terus mendalami kasus ini. Dia menegaskan pihaknya tetap akan memberantas pinjol ilegal. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 4 dan Pasal 45 ayat 4 UU ITE, Pasal 29, Pasal 45B, Pasal 32 ayat 2, Pasal 46 ayat 2, Pasal 34 dan Pasal 50. Para tersangka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

"Kenapa kita baru bisa menangkap sampai desk collection hingga manager, karena mereka yang menggunakan peralatan IT yang bisa kita lacak, tapi untuk di atasnya kami belum bisa melakukan penangkapan karena mereka terputus dan mereka tidak ada di sini," ujar Aulia mebambahkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya