Waria Cabuli Bocah di Konawe, Modus Imingi Korban Uang Rp500 Ribu

Pelaku pencabukan ditangkap polisi.
Sumber :
  • Dok. Polisi.

VIVA - Polisi menangkap seorang wanita pria berinisial AS di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Waria itu ditangkap lantaran telah melakukan aksi pencabulan terhadap seorang bocah pria inisial MSA.

Ilustrasi Pencabulan anak

Photo :
  • pixabay

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch Jacub N. Kamaru, mengatakan bahwa aksi pencabulan pelaku dilakukan dengan menjanjikan atau mengimi-imingi korban sejumlah uang.

"Aksi tak senonoh pelaku ini dilakukan dengan membujuk korban yang mengimingi uang sejumlah Rp500 ribu," kata Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch Jacub N. Kamaru, dalam keterangannya, Sabtu, 28 Mei 2022.

Korban Menginap di Rumah Teman Pelaku

Jacub menjelaskan bahwa kejadian itu bermula saat korban minggat dari rumahnya dan bertamu di rumah rekan pelaku yang juga waria berinisial H pada Selasa, 3 Mei 2022 lalu. Waktu itu, korban meminta tolong kepada H untuk diberi tumpangan tempat tinggal.

Baca juga: Kakak Beradik di Tebing Tinggi Kompak Cabuli Gadis di Bawah Umur

Rekan pelaku lantas memberi tumpangan tempat tinggal tapi dengan syarat korban mau membantu H berjualan minuman tradisional sarabba di kediamannya itu.

Di kediaman H, ternyata sang pelaku juga turut numpang di situ dan ikut membantu H berjualan. Sehingga mereka pun akhirnya tinggal bertiga.

"Jadi korban ini meminta tolong untuk diberi tumpangan tempat tinggal di rumah H karena korban kabur dari rumah. Dan di situ pelaku juga ini numpang tinggal di rumah rekannya itu. Jadi mereka bertiga," kata Jacub.

Lancarkan Aksi Saat Korban Tidur

Jacub melanjutkan bahwa saat korban sudah tinggal bersama kemudian malamnya sedang tertidur, pelaku AS lantas melangsungkan aksinya itu dan datang dari arah belakang memeluk korban. Sontak, korban terbangun menolak dan memberontak.

"Saat pelaku ini sudah memeluk dari belakang memaksa korban, di situ korban sempat menolak, tapi pelaku tetap memaksa dan membujuk korban serta mengimingi korban uang sejumlah Rp500 ribu," ujarnya.

Saat berusaha membujuk, korban pun kemudian luluh lantaran pelaku juga telah menjanjikan akan membiayai perbaikan ponsel korban yang rusak serta uang Rp500 ribu itu.

"Jadi dengan iming-iming itu, korban akhirnya dicabuli oleh pelaku," katanya.

Dicabuli Lagi di Tempat Lain

Setelah melakukan aksinya, lanjut Jacub, pelaku kemudian membawa korban ke wilayah Kecamatan Sawa, Konawe. Di situ, pelaku mengancam korban lantaran sejumlah uang yang dia janjikan enggan ia berikan.

Kemudian, di tempat tujuan itu lagi-lagi berbuat tak senonoh kepada korban dengan mencabulinya. Selanjutnya, selang 10 hari orang tua korban pun datang menjemput.

"Jadi korban ini dicabuli lagi sama pelaku yang kedua kalinya," kata Jacub.

Korban yang merasa tertekan akhirnya memberanikan diri untuk berbicara kepada orang tuanya. Peristiwa itu pun kemudian membuat orang tua korban tak terima dan melaporkannya ke polisi.

"Atas laporan orang tua korban ini akhirnya pelaku AS ditangkap pada Jumat 27 Mei kemarin. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 292 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," katanya.

Paus Fransiskus Puasa Nonton TV Selama 35 tahun, Ini Alasannya
Ilustrasi pelecehan seksual

Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi 

Pelaku yang mengaku sebagai pendeta itu diminta mengobati CH. Bukannya diobati, pelaku malah melecehkan korban di lantai dua panti asuhan di Sukolilo.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024