Pasutri di Surabaya Digerebek di Hotel saat Threesome

Ilustrasi garis polisi
Sumber :
  • VIVA / Dani (Bekasi)

VIVA – YLN (32 tahun) dan ARH (27) digerebek aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, saat melakukan threesome dengan pria lain. Keduanya pun harus berurusan dengan hukum akibat perbuatan itu, bahkan YLN ditetapkan sebagai tersangka.

Remaja Perempuan 16 Tahun Ditemukan Tewas Usai Ngamar Bareng 2 Pria di Hotel Jaksel

Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Mirzal Maulana menjelaskan, kasus itu diungkap setelah pihaknya melakukan patrol siber di media sosial. Di salah satu grup Facebook, polisi menemukan penawaran jasa layanan seks swinger atau threesome. Pendalaman pun dilakukan.

"Tersangka (YLN) mengupload tulisan yang isinya mencari pasangan swinger," kata Mirzal kepada wartawan pada Minggu, 29 Mei 2022.

Banyak Pasien Berobat ke Luar Negeri, Rumah Sakit di Indonesia Kini Dibuat Layaknya Hotel Bintang 5

Ilustrasi seks/bercinta

Photo :
  • Freepik/jcomp

Pada 24 Mei 2022, polisi mengendus YLN dan ARH mendapatkan pelanggan dan menjadwalkan threesome di Hotel Pasar Turi, Surabaya. Sejenak diintai, polisi bergerak dan menggerebek kamar yang ditempati mereka. Benar saja, begitu digerebek, YLN dan ARH tengah berhubungan badan dengan satu pelanggan pria.

Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Chandrika Chika Ternyata Positif Metafetamin Juga

Dalam pemeriksaan diketahui, YLN dan ARH adalah pasutri sah. Hal itu diketahui dari buku nikah yang mereka kantongi dan sudah disita. Pengakuan tersangka YLN, dari jasa threesome itu pihaknya mendapatkan keuntungan ekonomi sebesar Rp500 ribu sekali kencan. “Alasan tersangka karena kebutuhan ekonomi,” jelas Mirzal.

Apa pun alasannya, YLN tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum karena ditemukan bukti menjual istrinya. Dia dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Perdagangan Orang dan Pasal 30 Juncto Pasal 4 Ayat (2) UU Pornografi. “Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” ucap Mirzal.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi

Kasus Remaja Perempuan 16 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Hotel, Polisi Tangkap 2 Pria

Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun ditemukan tewas di dalam kamar hotel kawasan Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024