- www.pixabay.com/bykst
VIVA – Perempuan berinisial IBC (22) menjadi korban tindak penganiayaan oleh kekasihnya yang bernama I Made Krisna Wardana atau Made Krisna (27) di Denpasar, Bali.
Perlakuan kasar yang diperoleh korban ternyata didasari oleh pelaku yang tak terima lantaran ajakannya untuk putus diiyakan korban.
"Jadi pelaku ngajak korban putus dan korban menerima, keesokan harinya pelaku mencari korban ke lokasi kerja karena kesal ajakan putusnya diterima," tutur Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina ketika dihubungi VIVA, dikutip Selasa, 31 Mei 2022.
Saat dimintai keterangan, Made Krisna mengaku curiga bahwa IBC memiliki teman pria lain atau selingkuh, maka dari itu ia dengan mudah menerima ajakan pelaku untuk mengakhiri hubungan.
Kecurigaan itu akhirnya dibantah oleh korban, dan kini atas tindakan penganiayaan tersebut, pelaku terancam penjara 5 tahun 6 bulan.
Kompol Hendra menjelaskan bahwa kejadian ini dimulai dari putusnya pelaku dan korban pada hari Kamis, 26 Mei 2022 lalu.
Keesokan harinya pada pukul 21.00 WITA pelaku tiba-tiba berada di depan tempat bekerja korban dan membuntutinya saat pulang.
Saat keduanya tiba di Jalan Teuku Umar, sontak pelaku melakukan kekerasan dengan menendang tangan kiri korban menggunakan kaki kirinya. Kemudian wajah IBC juga dipukul menggunakan tangan kiri pelaku yang mengepal.
Dari hasil visum diketahui bahwa korban mengalami sakit di bagian pelipis kiri, mata bengkak, luka robek di bibir bagian atas.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung memburu korban dan mengamankannya di Mako Polsek Denpasar Barat.
Pria asal Bali tersebut akhirnya mengakui aksi brutalnya, ia mengaku menyimpan dendam lantaran ajakan putusnya diterima.
Baca juga: Anak Yatim Miskin di NTB Disiksa Tetangga, Mata-Mulut Digosok Cabai