Debt Collector Gadungan di Kembangan Ditangkap, Begini Modusnya

Pelaku modus debt collector di Kembangan ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA – Polisi meringkus komplotan pelaku yang beraksi dengan modus debt collector. Tiga pelaku beraksi dengan menuduh korban pengendara motor menunggak cicilan kendaraan.

Kapolsek kembangan Kompol Binsar H Sianturi mengatakan kasus ini bermula dari viralnya video amatir warga. Video itu kemudian viral di media sosial sehingga jadi perhatian pihaknya untuk melakukan penelusuran dan berhasil menangkap pelaku. 

"Tiga debt collector gadungan yang ditangkap polisi, yakni SB (26), YR (22) dan OYS (31)," kata Binsar, dalam keteranganya, yang dikutip pada Senin, 6 Juni 2022.

Binsar juga menjelaskan para pelaku mencari sasaran pemotor yang akan di rampas dengan menggunakan sebuah aplikasi bernama 'Maju Terus'. Mereka juga melakukan pengecekan nomor polisi kendaraan milik korban.

Selanjutnya, pelaku cegat pemotor sasaran di tengah jalan. Kemudian, sepeda motor dirampas dengan pelaku yang beraksi tiga orang sekaligus. 

Pelaku begal modus debt collector ditangkap polisi.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Modus pelaku pelaku seolah-olah sebagai pihak ketiga debt collector di perusahaan leasing. Mereka menuding korban telat membayar angsuran.

"Iya jadi muncul nama. Kemudian, muncul alamat, sehingga dia (pelaku) bisa tahu dan meyakini orang tersebut (korban) bahwa dia memang dari leasing," tuturnya.

Pengakuan Mengejutkan dr Ingwy Alias Sunaryanto yang Ternyata Dokter Gadungan

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Reno Apri Dwijayanto mengatakan dari hasil pemeriksaan para pelaku sudah menjalankan modus ini selama setahun terakhir. Mereka  berhsil merampas motor dari lima pengendara yang jadi korban. 

Motor rampasan yang didapat tersebut kemudian dijual para pelaku dengan harga Rp4 juta per unit. Selanjutnya, uangnyadibagi rata ke masing-masing pelaku. 

Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Debt Collector Pinjol saat Menagih

"Kalau menurut keterangan mereka, mereka mendapatkan satu nilai motor kepalanya itu Rp300 ribu sampai 400 ribu. Untuk nilai motornya mereka bisa jual Rp3 juta sampai Rp4 juta," ujarnya. 

Kemudian, ia menyebut tiga pelaku kini diamankan di Mapolsek kembangan Jakarta Barat. Pun, polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mencari motor para korban yang telah dijual para pelaku.

Pejabat OJK Curhat Kena Teror Debt Collector

Kemudian, para pelaku juga dikenakan pasal 362 tentang pencurian dan perampasan dengan ancaman hukuman masing-masing lima tahun penjara. 

Polisi mendatangi lokasi kecelakaan. Foto ilustrasi.

2 Motor Adu Banteng di Kembangan Jakbar, 1 Orang Tewas

Pemicu kecelakaan maut itu karena pengendara motor PCX berinisial RR terlalu mengambil jalur kanan sehingga melawann arah dengan pemotor lain. Tabrakan maut pun terjadi.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024