Gadis ABG di Taput Digilir 10 Pria, 7 Pelaku Masih di Bawah Umur

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara mengamankan 10 pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur. Korban yang baru berusia 16 tahun digilir para pelaku secara bergantian.

Ke-10 pelaku diamankan petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Taput. Para pelaku itu  masing-masing berinisial DH (19), APDH (20), BAS (20), RDAM (17), LMS (15), EGFTN (16), MRH (16), ASS (17), JS (16), dan JAH (17). Seluruh tersangka merupakan warga Kabupaten Taput, Sumatera Utara.

Kepala Seksi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan kasus ini berawal dari laporan ibu korban. Sang ibu melaporkan kondisi putrinya ke Mako Polres Taput, Sabtu 4 Juni 2022.

"Dari laporan tersebut, ibu korban menerangkan anaknya disetubuhi 10 orang laki-laki. Dimana, 7 orang di antaranya masih di bawah umur dan 3 orang sudah dewasa," kata Walpon saat dikonfirmasi VIVA, Senin, 6 Juni 2022.

Ilustrasi pelecehan seksual.

Ilustrasi pelecehan seksual.

Photo :
  • Unsplash

Walpon menyampaikan kronologi peristiwa yang dialami korban. Ia mengatakan korban pertama kali dicabuli oleh pelaku berinisial MRH di salah satu tempat pada April 2022.

"Saat mereka melakukan cabul tersebut, mereka merekam lewat HP sehingga ada video tersimpan di HP MRH. Kemudian, MRH memberikan video tersebut kepada temannya berinisial BAS," jelas Walpon.

Halaman Selanjutnya
img_title