Gadis ABG di Taput Digilir 10 Pria, 7 Pelaku Masih di Bawah Umur

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara mengamankan 10 pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur. Korban yang baru berusia 16 tahun digilir para pelaku secara bergantian.

Ke-10 pelaku diamankan petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Taput. Para pelaku itu  masing-masing berinisial DH (19), APDH (20), BAS (20), RDAM (17), LMS (15), EGFTN (16), MRH (16), ASS (17), JS (16), dan JAH (17). Seluruh tersangka merupakan warga Kabupaten Taput, Sumatera Utara.

Kepala Seksi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan kasus ini berawal dari laporan ibu korban. Sang ibu melaporkan kondisi putrinya ke Mako Polres Taput, Sabtu 4 Juni 2022.

"Dari laporan tersebut, ibu korban menerangkan anaknya disetubuhi 10 orang laki-laki. Dimana, 7 orang di antaranya masih di bawah umur dan 3 orang sudah dewasa," kata Walpon saat dikonfirmasi VIVA, Senin, 6 Juni 2022.

Ilustrasi pelecehan seksual.

Photo :
  • Unsplash

Walpon menyampaikan kronologi peristiwa yang dialami korban. Ia mengatakan korban pertama kali dicabuli oleh pelaku berinisial MRH di salah satu tempat pada April 2022.

"Saat mereka melakukan cabul tersebut, mereka merekam lewat HP sehingga ada video tersimpan di HP MRH. Kemudian, MRH memberikan video tersebut kepada temannya berinisial BAS," jelas Walpon.

Selanjutnya, BAS mengirimkan video tersebut kepada korban. Cara BAS pun dengan mengancam korban akan menyebarkan luaskan video tersebut kepada orang lain.

Kasus Produsen Miras Ilegal Terbesar di Malang, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka

"Takut dengan ancaman tersebut, suatu malam mereka bertemu dan minta disetubuhi. Dan, korban pun mau disetubuhi. Setelah itu disusul temannya lagi JS dan JAH," kata Walpon.

Penderitaan korban tak disampai di situ. Kemudian, datang lagi APDH yang melakukan hal sama dengan meminta korban menuruti untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Kemudian, di hari berikutnya disusul oleh RDAM, EGFTN. "Besoknya LMS, hari berikut nya ASS dan yang terakhir DH," jelas Walpon.

Terancam Hukuman Mati, Begini Detik-detik 'Koboi' di Mampang Todongkan Senpi ke Pengendara Lain

Adapun sang ibu mengetahui putrinya mengalami asusila setelah mendapatkan video seks tersebut. Lalu, juga bukti dari chat WhatsApp yang berisikan pesan pelaku mengajak korban bersetubuh. 

"Lalu, ibu korban menanyakan korban. Dan, korban pun menangis serta memberitahukan semua yang terjadi," tutur Walpon.

Bacok Pria hingga Tewas di Kampung Bahari, Pelaku Ternyata Pedagang Kue

Usai menerima laporan dari ibu korban, Walpon mengatakan pihaknya langsung bergerak untuk menangkap 10 pelaku tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Mereka semua mengakui apa yang dilakukannya. Sehingga kita resmi melakukan penahanan," ujar Walpon.

Atas perbuatannya, 10  tersangka dijerat dengan pasal 76E Yo Pasal 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Walpon.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya