Gadis ABG di Taput Digilir 10 Pria, 7 Pelaku Masih di Bawah Umur

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan

Atas perbuatannya, 10  tersangka dijerat dengan pasal 76E Yo Pasal 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Walpon.