Kasus Binomo, Polisi Sita Rp1,88 Miliar dari Rekening Payment Gateway

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik telah melakukan penyitaan uang miliaran rupiah dari dari rekening payment gateway. Dana yang disita sebesar Rp1,88 miliar, diduga terkait kasus penipuan berkedok investasi melalui platform Binomo.

Diketahui, salah satu tersangka penipuan berkedok investasi di aplikasi tersebut adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK).

“Telah dilakukan penyitaan dana dari rekening PT. DMT (Dhasatra Money Transfer) untuk transaksi milik PT. BAV (Beta Akses Voucer) sebesar Rp1,88 miliar di Bank Permata Jakarta pada 3 Juni 2022,” kata Gatot di Mabes Polri pada Senin, 6 Juni 2022.

Mobil Ferrari milik Indra Kenz disita Bareskrim Polri

Mobil Ferrari milik Indra Kenz disita Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Farhan

Sementara Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Candra Sukma Kumara menyebut adanya kerja sama PT. Beta Akses Voucer untuk buka rekening payment gateway (PG) di PT. Dhasatra Money Transfer.

“Bahwa terhadap penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap rekening PT. Dhasatra berdasarkan penelusuran transaksi korban Binomo,” jelas dia.

Selain itu, Kanit 5 Sub Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kompol Karta penyitaan terhadap uang Rp1,88 miliar tersebut bukan aset Indra Kenz tapi korban Binomo.

Halaman Selanjutnya
img_title