Akibat Ketagihan Judi Online, Nekat Rampas HP

Dua Pelaku Perampasan HP di Jakarta Barat Ditangkap
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito

VIVA – Reskrim Polsek Kebon Jeruk meringkus dua pria yakni APS (18) dan JC (24). Keduanya kerap melakukan aksi kejahatan dengan cara merampas handphone warga di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Slamet Riyadi, mengatakan kedua pelalu berhasil tertangkap usai melakukan aksi merampas HP warga di Jalan Sahabat Baru, RT 09/01, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Alasan kedua pelaku melakukan pencurian tersebut untuk modal bermain judi online atau slot," ujar Kompol Slamet dikonfirmasi, Selasa 7 Juni 2022.

Lebih lanjut dijelaskannya, kasus perampasan HP itu terjadi ketika korban inisial VA tengah membeli makanan di pinggir jalan. Saat itu korban sambil memegang handphone.

"Tiba-tiba datang kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor berboncengan dari arah belakang korban. Pelaku kemudian memepet korban," ujarnya.

Salah satu pelaku yang dibonceng langsung merebut handphone milik korban, dan setelah menguasai barang tersebut langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Akibat kejadian tersebut, korban berteriak sehingga mengundang perhatian warga sekitar. Warga bersama anggota polisi yang ada di dekat lokasi langsung melakukan pengejaran kepada pelaku. Kedua pelaku berhasil tertangkap akibat terkepung warga dan terjatuh dari sepeda motor.

"Ketika pelaku sedang dikejar, pelaku kepeleset jatuh akhirnya diamankan warga," ujarnya.

Ketua KPU Minta Maaf kepada KPPS karena Negara Belum Mampu Belikan HP

Selanjutnya, dua pelaku yang tertangkap langsung dibawa ke Mapolsek Kebon Jeruk untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum.

Slamet mengatakan, status kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka Dari keterangan kedua pelaku, diketahui mereka sudah belasan kali melakukan aksi pencurian handphone di wilayah Jakarta Barat.

Detik-detik Mobil Hantam Warung Samping Polsek Cengkareng, 3 Orang Terluka

Barang hasil rampasan itu dijual dengan harga ratusan ribu, yang kemudian uangnya digunakan untuk judi online.

"Jadi pelaku beroperasi di semua wilayah Jakarta, dia mencari sasaran orang-orang yang sedang diintai menggunakan handphone atau sedang telepon, itu sasaran mereka," ujarnya.

Top Trending: Kisah Nyata Konser Ghaib hingga 3 Personel Polsek Main Kartu

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Ilustrasi Korban pembunuhan

Wanita Hamil Ditemukan Tewas di Ruko Kelapa Gading, Ponselnya Hilang

Penyidik Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) mengenai penemuan wanita hamil tewas bersimbah darah di Ruko Jalan Boulevard, Kel

img_title
VIVA.co.id
21 April 2024