Indra Kenz Diisukan Bebas dan Aset Dikembalikan, Polisi: Hoaks

Indra Kenz memakai baju tahanan.
Sumber :
  • Bareskrim Polri

VIVA – Beredar kabar Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus penipuan berkedok investasi melalui platform Binomo dipulangkan termasuk semua aset dikembalikan.

img_title Bareskrim Polri Sita 103 Aset di Sukoharjo Terkait Perkara PT DSI, Nilainya Capai Rp10,23 Miliar

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan membantah hal tersebut dan menegaskan informasi itu hoaks. Posisi Indra saat ini ditegaskan masih ada di dalam tahanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Hoax. Tidak benarlah (isu Indra Kenz dipulangkan dan aset dikembalikan),” kata Whisnu saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 8 Juni 2022.

img_title Aset Digital Semakin Bernilai, Ini Cara Memperkuat Keamanan Akun agar Tidak Mudah Dibobol

Bahkan, Whisnu mempersilakan kepada awak media untuk melihat langsung aset milik Indra Kenz yang dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus di Mabes Polri.

“Ke Mabes saja. Ada di tahanan kok,” ujarnya.

img_title Sahroni Ungkap Jadwal Pembahasan RUU Perampasan Aset, Target Disahkan 15 Desember

Indra Kenz saat jadi peserta The Voice Indonesia.

Photo :
  • Youtube

Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 7 tersangka kasus dugaan judi online berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Pertama, Indra Kesuma alias Indra Kenz yang merupakan affiliator Binomo. Kemudian, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai guru trading Indra Kenz, Manajer Binomo Brian Edgar Nababan (BEN) dan Wiki selaku admin sosial media Indra Kenz. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu, Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. Kini, para tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

Bidik Harta Pelaku Investasi Bodong lewat RUU Perampasan Aset, DPR Soroti Nasib Korban Indra Kenz hingga Doni Salmanan

DPR mengusulkan RUU Perampasan Aset mengatur penyitaan harta pelaku investasi bodong dan penipuan umrah agar hasilnya diprioritaskan untuk mengganti kerugian para korban.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut