Jual Sabu-Ganja Lewat 3 Akun Instagram, Komplotan Ini Ditangkap

Polresrabes Makassar Gelar Jumpa Pers Kasus Narkoba.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Supriadi Maud

VIVA – Tujuh pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi. Komplotan pelaku ini merupakan pengedar sabu yang berdagang melalui media sosial Instagram.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Wakapolrestabes Makassar AKBP Budi Susanto mengatakan, komplotan itu diamankan bersama barang bukti sabu seberat 109,72 gram dan ganja 2 gram.

"Ketujuhnya sudah diamankan bersama barang bukti. Ada sabu 109,72 gram dan ganja 2,168 gram serta uang Rp7 juta," kata Budi, dalam keterangannya dikutip pada Kamis 9 Juni 2022.

Profil Meli Joker Selebgram yang Tewas Bunuh Diri

Budi menjelaskan, tujuh pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Makassar pada Sabtu 5 Juni 2022. Dia menyampaikan tujuh pelaku diintai selama tiga pekan.

Mereka masing-masing yang diamakan inisial RP (17), FRY (19), FRD (24), NQ (27), AND (31), AL dan LH.

Lion Air Buka Suara soal 2 Pegawainya Ditangkap Kasus Penyelundupan Narkoba

"Jadi, kurang lebih tiga minggu, Satnarkoba Polrestabes Makassar melakukan kegiatan pengintaian. Akhirnya terungkap secara keseluruhan," jelas Budi.

ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Dia menyampaikan, tujuh pelaku ini memperoleh barang haram tersebut dari luar Sulsel. Hanya saja, Budi masih enggan membeberkan pemasoknya karena masih dalam pengembangan. "Pemasok barangnya dari luar Sulsel. Tapi, ini masih kita dalami," tuturnya.

Kemudian, ia mengatakan para pelaku ini dapat barang haram itu lalu menjualnya melalui media sosial Instagram. Saat beraksi, mereka memakai tiga akun Instagram yang memiliki ribuan followers untuk berdagang.

"Modus operandi mereka memakai tiga akun medsos Instagram. Ada akun Hellboy.id dengan jumlah followers 2.987, x9fastan saga.id followers 5 ribu, dan rafan.id followers 1.204," katanya.

Menurut dia, bisnis haram mereka awalnya berjalan lancar tanpa ada kecurigaan dari warga dan polisi. Modus mereka melakukan aktivitas jual beli dengan cara mengantar kemudian disimpan di salah satu tempat yang disepakati dengan pembelinya.

"Jadi, setelah dipesan. Mereka antar ke tempat disepakati. Lalu, modusnya ditempel narkotika itu atau ditaruh di tempat itu dan ditinggal," ujar Budi.

Adapun omzet dalam bisnis mereka ini disebut bervariasi. Meski pihak polisi tidak menyebut nominalnya, namun hasil jual beli narkotika itu kini tersisa Rp7 juta. "Omzet bervariasi. Dan, yang kita temukan barang bukti uang senilai Rp7 juta," katanya.

Hingga kini, tujuh pelaku ditahan di Polrestabes Makassar. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 sub ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya