Berlagak Jagoan Serang Warga Pakai Celurit, 3 Remaja Ini Ditangkap

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan diborgol oleh polisi.
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

VIVA – 3 kawanan remaja berinisial RR, U dan MY diamankan Polres Metro Tangerang Kota. Pemicunya, kelakukan mereka yang berlagak jagoan karena melakukan aksi penyerangan terhadap warga di Kelurahan Karang Sari, Neglasari, Kota Tangerang.

Viral Seorang Remaja Jalan Puluhan Ribu Langkah demi Datang ke Masjid untuk Hal Ini

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Sujana mengatakan berawal saat warga di Kampung Golun, tengah melakukan kegiatan nonton bareng pada Minggu, 12 Juni 2022. Kemudian, datang sekelompok pemuda menyerang warga. Para pelaku membawa senjata tajam jenis celurit.

"Mereka serang warga yang lagi nonton bareng. Dan, di sana kelompok pemuda itu membawa celurit," kata Sujana, Selasa, 14 Juni 2022.

Remaja yang Viral Keroyok Pelajar SMP di Makassar Ditangkap, Ada 5 Pelaku Masih Dibawah Umur

Polisi amankan senjata tajam celurit (Foto Ilustrasi).

Photo :
  • Twitter @TMCPoldaMetro

Aksi penyerangan itu pun viral di media sosial karena rekaman kamera CCTV di lokasi setempat tersebar. Kemudian, polisi selanjutnya melakukan pengejaran dan penyelidikan hingga didapati 7 orang yang diduga terlibat. Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan, tiga orang ditetapkan jadi tersangka.

Geger Seorang Remaja Alami Hal mengerikan Ini Gegara Ikut Challenge di Sosmed

"Ada 7 orang yang kita amankan. Di mana 3 orang kita tetapkan jadi tersangka karena membawa senjata tajam. Dari tangan mereka kita amankan 3 senjata, yakni 2 celurit dan satu parang," ujarnya.

Pun, dari pengakuan pelaku, aksi penyerangan berawal dari dendam antar warga. Mereka punya motif balas dendam.

"Aksi itu adalah tindakan balas dendam. Di mana, kelompok yang menyerang ini berasal dari Kampung Suka Mandi. Mereka dendam karena kalau lewat di Kampung Golun suka dilempari petasan," tutur Sujana.

"Apalagi saat bangunin sahur di bulan Ramadhan kemarin. Hingga akhirnya, pemuda di Kampung Suka Mandi pun melakukan aksi balas dendam kepada warga di Kampung Golun," lanjutnya.

Meski demikian, dari peristiwa para pelaku, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka. Namun, tiga tersangka yang membawa senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya