Penampakan 752 Kg Ganja yang Gagal Diedarkan ke Jakarta dan Padang

Ratusan ganja diamankan polisi
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan kasus narkoba dengan jumlah besar yang berasal dari Sumatera. Dalam kasus ini, Polisi mendapati barang bukti sebanyak 752 kilogram ganja yang merupakan pengembangan kasus sebelumnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, dalam kasus ini Polisi mengamankan satu orang tersangka yang diduga kurir yang membawa ratusan kilogram ganja tersebut.

"Pelaku diamankan di jalan Lintas Sumatera Dusun Pinyongek Desa. Ranjau Batu, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara,” ujar Zulpan saar rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 15 Juni 2022.

Polisi merilis kasus penyelundupan ganja

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Dalam proses pemeriksaan diketahui tersangka NP (29 Tahun) yang merupakan kurir tersebut diperintahkan seorang laki-laki dengan berinisial TA yang kini berstatus DPO.

NP diperintah untuk mengambil barang berupa narkotika jenis ganja dengan menggunakan kendaraan mobil dan menyuplai ratusan kilogram ganja tersebut di dua wilayah, Jakarta dan Padang.

"Keterangan pelaku narkotika jenis ganja tersebut akan dikirim ke Padang dan Jakarta untuk diedarkan," ujarnya.

Dengan tugas menyuplai ratusan kilogram ganja tersebut, tersangka NP mengaku mendapatkan upah sebesar Rp15 juta untuk sekali antar.

Warga Pontianak Nekat Selundupkan Sabu Didalam Boneka ‘Hello Kitty’

"Pelaku NP (29) mendapatkan upah sebesar Rp15 juta sekali pengiriman narkotika jenis ganja," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus jaringan sebelumnya, yang kemudian barang bukti digabung ada sebanyak sebanyak 752 kilogram ganja kering yang  diamankan

Warga Kian Resah Dengan Maraknya Pelacuran di Jalanan Kota Ini

"Jangan sampai kita sampai menyalahgunakan narkoba tersebut karena itu sangat berbahaya," ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menjelaskan, pelaku termasuk dari salah satu anggota jaringan lintas provinsi.

Arus Balik Lebaran, Baru 27 Persen Kendaraan Pribadi Kembali dari Sumatera ke Jawa

Sindikat tersebut mengemas narkoba jenis daun ganja tersebut dalam bentuk ball dalam balutan lakban dan kemudian dimasukkan ke dalam karung.

Akmal mengatakan pihaknya akan menyelidiki ganja yang mungkin masih ada di ladang Pegunungan Sumatera.

"Kami tidak akan tinggal diam dan akan melanjutkan kembali ke langkah penyelidikan lebih lanjut ditingkat ladang," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga: Ratusan Kilo Ganja Disita Polres Jakbar dari Pengedar Lintas Provinsi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya