Polisi Ungkap Kasus Penipuan Modus Love Scamming, Bekuk Warga Nigeria

Polda Metro Jaya konferensi pers pengungkapan kasus penipuan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku kasus penipuan dengan modus 'Love Scamming'. Satu pelaku merupakan warga negara Nigeria.

Penampakan Pembunuh Wanita Open BO di Pulau Pari

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan, kedua pelaku berinisial CS dan UT berhasil diringkus di wilayah Jakarta Utara.

"Pelaku kasus penipuan 'Love Scamming' ini berjumlah dua orang, pertama CS dia perempuan dan WNI sementara satu pelaku lainnya berinisial UT yang merupakan warga negara Nigeria," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Juni 2022.

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

Zulpan mengatakan, kasus penipuan dengan modus 'Love Scamming' ini berawal saat kedua tersangka mengaku kepada korban memiliki uang sebanyak US$20 juta yang tersimpan di luar negeri. Keduanya meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang, agar dana yang dimiliki bisa dikirim ke Indonesia.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Awal Mula 5 Oknum Polisi Ditangkap Diduga Usai Konsumsi Sabu di Depok

"Kemudian mereka berkomunikasi dengan korban dan meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang agar uang US$20 juta itu bisa dikirimkan ke Indonesia, yang mana setelah uang tersebut telah sampai di Indonesia, maka korban akan mendapat komisi sebesar 30 persen dari uang tersebut," ujarnya.

Pelaku mencari korban melalui media sosial Instagram. Keduanya menjalin komunikasi terlebih dahulu secara intens dengan mengaku kepada korban sebagai tentara Amerika yang akan ditugaskan ke Afghanistan.

"Pelaku ini (CS) mengaku sebagai tentara Amerika yang akan ditugaskan ke Afghanistan. Namun, dia menolak dan berniat mengundurkan diri dari militer dengan bermodalkan uang US$20 juta yang tersimpan di Syria," kata Zulpan.

Karena pengakuan tersebut, korban percaya dan akhirnya mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku hingga mencapai Rp2,4 miliar. Tak lama, korban kemudian meminta pengembalian uang dan komisi yang dijanjikan pelaku. Namun, pelaku berdalih, uang tersebut disita Bea Cukai dalam razia kepolisian.

"Jadi, pelaku ini berdalih bahwa uang tersebut telah tiba di Indonesia, namun disita Bea Cukai karena tidak memiliki dokumen. Dan dari sini lah korban mulai sadar bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan oleh pelaku," kata Zulpan.

Dalam kasus ini, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar, kemudian kita kenakan juga Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar, serta dipersangkakan juga dengan Pasal 378 dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya