Jadi Tersangka, 5 Desk Collector Kelola 43 Aplikasi Pinjol

- VIVA/Yeni Lestari
VIVA – Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ilegal akses dan manipulasi data elektronik terkait pinjaman online (pinjol) ilegal. Para tersangka diketahui mengelola puluhan aplikasi pinjol ilegal.
"Tersangka mengelola aplikasi pinjaman online ilegal, hampir 43 jumlahnya. Diantaranya, kredit easy, dana cepat, pinjaman bahagia, uangkamu, pundi cepat, pinjaman sigap, kotak rupiah, uang saku, dompet mas dan lain sebagainya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu, 15 Juni 2022.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menerangkan sistem kegiatan pinjaman online (pinjol) saat ini sudah berubah. Para pelaku menggunakan payment gateway dalam proses pengiriman uang, sehingga bisa dilakukan di luar negeri.
Hal itulah, kata Aulia yang membuat penyidik sedikit kesulitan dalam menangkap pelaku utama tindakan pinjol ilegal ini. Karena diduga, para pelaku berada di luar negeri.
"Dia buka account payment gateway. Ini sangat mempermudah pelaku utama tidak harus ada di Indonesia, jadi prosesnya dia di luar negeri melalui media payment gateway. Sistem ini yang membuat kita kesulitan menangkap pelaku utama yang sudah menjamur," jelasnya.
Adapun dalam pengungkapan kasus ini, para nasabah yang menjadi korban tidak lagi diwajibkan untuk membayar hutang melalui pinjaman online. Kendati begitu, Aulia meminta agar ini tidak dijadikan modus untuk meminjam uang di aplikasi pinjol.
"Ketika pelaku ditangkap, korban tidak perlu lagi mengembalikan (uang yang dipinjam) karena pelaku sudah ditindak pidana. Tapi jangan dijadikan modus, yang pinjam uang kemudian enggak bayar," tukas Aulia.
