Bareskrim Tangkap Buronan Kasus Sabu-sabu Jaringan Malaysia-Riau

Ilustrasi pembongkaran kasus narkoba jenis sabu.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, berhasil menangkap dua orang tersangka buronan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Mereka adalah jaringan Malaysia-Riau, dengan sabu 47 kilogram. Keduanya yakni Abdullah dan Zaenab.

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan penangkapan dua buronan tersangka kasus narkoba ini hasil pengembangan dari pengungkapan kasus di Perairan Muntai, Riau pada 12 April 2022.

"Pada waktu tersebut, petugas menangkap empat orang tersangka atas nama M Nofriadi, Heriadi, M Daud, dan Agus Miran alias Agus Togong," kata Krisno di Jakarta pada Kamis, 16 Juni 2022.

Positif Narkoba, Istri Bintang Emon: Gak Nyangka Dijebak Suami Sendiri

Jelas dia, polisi menangkap Abdullah di kamar kos Jalan Garuda Sakti, Perumahan Unri, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru pada Minggu, 12 Juni 2022, jam 09.00 WIB. Diketahui, tersangka Abdullah merupakan pengendali dari sindikat transporter Agus Togong dan kawan-kawan yang menjemput sabu ke Perairan Malaysia.

"Abdullah terhubung langsung dengan Mr X, dia sebagai trader di Malaysia dan penyidik mendeteksi adanya transaksi keuangan yang membiayai operasional Nofriadi, Heriadi, dan M Daud menjemput narkoba dari Bengkalis ke Perairan Malaysia," jelas dia.

Gak Nyangka, Istri Bintang Emon Dinyatakan Positif Narkoba

Selain menangkap dua tersangka, Krisno menyebut polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain empat unit handphone dan dua kartu ATM. Selanjutnya, polisi akan menuntaskan penyidikan dan melakukan pengembangan kasus ke penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami sudah naikkan ke penyidikan TPPU untuk TPA 47 kilogram," tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya