Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pria di Makassar Sebar Video Porno Pacar
Kamis, 16 Juni 2022 - 17:47 WIB

Sumber :
- Pixabay.com/Geralt
VIVA - Seorang pria bernama Muhammad Akbar Setiawan (32), di Kota Makassar, Sulsel, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pria asal Kabupaten Pangkep itu ditangkap karena telah menyebarkan video porno mantan kekasihnya.
Ilustrasi menonton video porno
Photo :
- dok. pexels
Baca Juga :
Tak Terima Ditinggal Nikah
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, mengatakan pelaku Akbar mengaku menyebar video porno pacarnya karena tidak terima ditinggal nikah.
"Jadi pelaku ini menyebar konten asusila korban inisial ER yang tak lain kekasihnya sendiri melalui Messenger dan WhatsApp. Itu dia sebarkan kepada teman-teman korban," kata Dharma dalam keterangannya, Kamis, 16 Juni 2022.
Baca juga: Viral Anggota DPR Nonton Video Porno saat Rapat Vaksin
Polisi Tangkap Pelaku
Halaman Selanjutnya
Dharma mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Akbar dilakukan berdasar pada laporan polisi dari ER yang mengaku tak terima videonya tersebar. Berangkat adanya laporan polisi itu, Resmob Polda Sulsel pun langsung bergerak menyelidiki.