Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pria di Makassar Sebar Video Porno Pacar

Ilustrasi menonton video porno.
Ilustrasi menonton video porno.
Sumber :
  • Pixabay.com/Geralt

VIVA - Seorang pria bernama Muhammad Akbar Setiawan (32), di Kota Makassar, Sulsel, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pria asal Kabupaten Pangkep itu ditangkap karena telah menyebarkan video porno mantan kekasihnya.

Ilustrasi menonton video porno

Ilustrasi menonton video porno

Photo :
  • dok. pexels

Tak Terima Ditinggal Nikah

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, mengatakan pelaku Akbar mengaku menyebar video porno pacarnya karena tidak terima ditinggal nikah.

"Jadi pelaku ini menyebar konten asusila korban inisial ER yang tak lain kekasihnya sendiri melalui Messenger dan WhatsApp. Itu dia sebarkan kepada teman-teman korban," kata Dharma dalam keterangannya, Kamis, 16 Juni 2022.

Baca juga: Viral Anggota DPR Nonton Video Porno saat Rapat Vaksin

Polisi Tangkap Pelaku

Halaman Selanjutnya
img_title