Tertangkap Tangan Saat Ganjal ATM, Seorang Pria Dibekuk di Tangerang

Kapolsek Balaraja Komisaris Polisi Yudha Hermawan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – ASR (32), pria asal Sumatera Selatan ini, diamankan petugas Polsek Balaraja, Polres Kota Tangerang, setelah nekat membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jalan Raya Kresek, Kampung Kebon Kelapa, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kebupaten Tangerang.

Rasio Utang Pemerintah 2025 Ditargetkan Naik Jadi 40 Persen, Kemenkeu Buka Suara

Kapolsek Balaraja Komisaris Polisi Yudha Hermawan mengatakan, pelaku diamankan oleh warga saat sedang melakukan aksinya.

"Jadi saat sedang beraksi pelaku ini tertangkap tangan oleh warga sekitar. Akhirnya warga langsung menghubungi kami dan pelaku langsung diamankan untuk menghindari amukan warga," katanya, Jumat, 17 Juni 2022.

Ini Penyebab Aset PLN Nusantara Power Melesat Jadi Rp 350 Triliun

Pelaku pembobolan ATM ditangkap petugas Polsek Balaraja, Polres Kota Tangerang.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Saat diamankan, pria 32 tahun tersebut mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolsek Balaraja untuk proses penyelidikan. "Pelaku mengaku sedang melakukan aksi ganjal ATM di mesin ATM Bank Mandiri," ujarnya.

Utang Luar Negeri RI Februari 2024 Naik Jadi US$407,3 MIliar, Ini Penyebabnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang bekerja serabutan ini mengaku memiliki utang Rp12 juta di kampung halaman. Hal itu yang membuatnya nekat membobol ATM dengan modus ganjal kartu. "Pelaku punya utang makanya ia membobol ATM," ujarnya.

"Saat korban sudah memasukkan kartunya ke dalam dan menyadari kartunya tertelan, pelaku mengarahkan korban untuk melaporkan ke pihak bank," ujarnya.

Dia melanjutkan, saat korban lengah, pelaku lainnya masuk dan melakukan eksekusi terhadap kartu ATM yang sudah tersangkut di mesin.

"Pelaku langsung menguras ATM korban dan segera meninggalkan lokasi untuk menghilangkan jejak," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti lem, potongan plastik bekas botol air mineral, tusuk gigi dan beberapa buah kartu ATM.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 363 KUHP dan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya