Pria Aniaya Kekasihnya Sampai Babak Belur Karena Dituduh Selingkuh

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

VIVA – Seorang pria bernama Fajrin asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan hukum. Pemuda 22 tahun itu diamankan polisi lantaran telah menganiaya perempuan SR (21), yang tak lain adalah kekasihnya sendiri. Penganiayaan itu dilakukan pelaku, lantaran tak terima dituduh selingkuh.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Ardy Yusuf mengatakan, bahwa penganiayaan itu dilakukan Fajrin dengan cara  memukul hingga mencekik leher kekasihnya.

"Jadi seorang pria diamankan karena menganiaya seorang wanita yang tak lain adalah kekasihnya sendiri," ungkap Ardy dalam keterangannya, Jumat 17 Juni 2022.

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Ardy menjelaskan, bahwa penganiayaan itu terjadi di Cafe Sudut Senja, Jalan Durian, Kota Makassar, pada Kamis 16 Juni 2022 pukul 15.30 Wita.

Awal Mula Pemukulan 

Hubungannya Diduga Retak karena Orang Ketiga, Begini Kata Syifa Hadju Soal Perselingkuhan

Saat itu, Fajrin bersama temannya duduk di kafe tersebut. Tak lama berselang, korban SR kemudian datang. Dia dengan emosi mencurigai dan menuduh jika kekasihnya itu telah selingkuh.

"Jadi awalnya korban ini marah karena mencurigai pelaku berselingkuh. Makanya di situ Fajrin tersulut emosi juga dan akhirnya menganiaya korban dengan memukul wajah dan mencekik leher korban," ungkap Ardy.

Ardy menyebut pemukulan itu dilakukan pelaku sehingga membuat SR babak belur. Hantaman dilayangkan ke pipi kiri SR, kemudian menghantam ke bagian kepala. Tak sampai disitu, Fajrin kemudian kembali mencekik leher SR yang sudah menangis terduduk. Dan setelah mencekik, Fajrin kembali menghantam kepala SR menggunakan kepalan tangan kanannya beberapa kali.

"Jadi hasil pemeriksaan awal korban ini mengalami beberapa kali hantaman dan terakhir dicekik lalu dihantam lagi kepalanya," jelas Ardy.

Usai kejadian itu, korban yang tak terima dianiya akhirnya melaporkan kekasihnya. Setelah menerima laporan itu, pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek Ujung Pandang.

"Pelaku saat sudah diamankan di Polsek Ujung Pandang," ungkap Kompol Ardy

Mantan Kasatreskrim Polres Bone ini menambahkan, bahwa pelaku Fajrin dan SR merupakan sepasang kekasih yang sudah menjalin hubungan sejak 3 tahun lalu. Namun, aksi kekerasan Fajrin terhadap kekasihnya itu membuat dia harus berhadapan dengan hukum.

"Mereka memang sepasang kekasih yang sudah 3 tahun menjalin hubungan pacaran. Tapi kini pelaku Fajrin kami amankan dan diproses hukum," tegas Kompol Ardy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya