Tahanan Rutan Viralkan Istrinya Saat Menganiaya Anak-anak Mereka

DPS (banyu oranye) diamankan petugas polisi
Sumber :
  • VIVA/B.S Putra

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan mengamankan seorang ibu berinsial DPS (28) karena melakukan penganiayaan terhadap dua anak kandungnya yang baru berusia 10 tahun dan 4 tahun. Peristiwa penganiayaan bocah tersebut sempat viral di media sosial.

Ibu dan Anak Dibunuh Secara Sadis, Besi Masih Melekat di Kepala Korban

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan di Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Medan atas video viral penganiayaan yang diterima pihak kepolisian. 

"Atas laporan tersebut pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekira pukul 12.00 WIB, pihak Unit PPA menindaklanjuti berita viral di medsos," sebut Faisal pada Minggu 19 Juni 2022.

Remake Makanan Thailand Versi Low Calorie, Jadi Menu Sehat dengan Cita Rasa Serupa

Untuk melakukan indentifikasi pelaku, Faisal mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan lurah, kepling dan Bhabinkamtibmas. Pelaku lalu diamankan petugas kepolisian pada hari itu juga di rumahnya Kampung Kurnia, Kelurahan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. 

"Selanjutnya bersama-sama menjemput ke rumah pelaku, saksi-saksi dan korban untuk diperiksa," ucap Faisal.

Karung Ini Selamatkan Banyak Nyawa Pengendara Motor

Faisal mengatakan motif penganiayaan dua bocah tersebut dilakukan ibu kandungnya karena kesal terhadap suaminya berinisial A yang menuduh dirinya selingkuh saat suaminya sedang mendekam di Rutan Labuhan Deli atas kasus narkoba.

Pertengkaran terjadi antara pelaku dan suaminya melalui handphone. Kemudian karena merasa emosi, DPS membuat video memukuli anaknya dan mengirim videonya itu ke ponsel A di dalam rutan.

“Awalnya terjadi pertengkaran di antara tersangka dan suaminya. Karena si suami menuduh istrinya selingkuh dengan pria lain. Tak terima atas tuduhan suaminya, sang istri pun kesal lalu membuat video sambil menganiaya kedua anaknya dan mengirimkan video tersebut ke suaminya,” jelas Faisal.

Kemudian suami menghubungi pihak keluarganya dan meminta untuk menjemput anaknya karena kasihan dianiaya oleh istrinya. Suami tersangka mengirimkan video tersebut ke handphone salah seorang kerabat keluarga bernama Dian.

“Pada pukul 23.00 Wib saksi Dian, Yuni dan ayah mertua pelaku pergi ke rumah tersangka dan menggedor-gedor pintu namun tidak dibuka oleh suami tersangka," ucap Faisal.

Selanjutnya, A mengunggah video tersebut di Facebook pelaku dan langsung viral di media sosial.

"Kemudian oleh suami tersangka video tersebut diviralkan melalui Facebook milik istrinya dan selanjutnya Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Medan membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan,” kata Faisal lagi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya