Gelapkan Uang Perusahaan Rp662 Juta, Polisi Tangkap Pegawai Kasir

MSM (39), wanita asal Cikande, Serang, menggelapkan uang perusahaan hingga Rp662
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – MSM (39), wanita asal Cikande, Serang, diamankan Polres Kota Tangerang, setelah terbukti melakukan penggelapan uang di perusahaan tempatnya bekerja kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang. 

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

MSM menggelapkan uang perusahaan hingga Rp662 juta, saat ia masih bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang industri tersebut. 

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, pihaknya menerima laporan pihak perusahaan, bahwa diduga adanya tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya. 

Gara-gara Wanita, Bripda DR Aniaya Tenaga Kesehatan Hingga Hidungnya Patah

Uang (foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA.co.id/Vicky Fajri

"Pihak perusahaan curiga ketika sedang melakukan audit. Dimana, jumlah pemasukan tidak sesuai dengan jumlah barang yang keluar," katanya.

Relawan Prabowo Batal Gelar Aksi, Polisi Berlakukan Pengalihan Arus Situasional Depan MK

Hingga akhirnya dalam proses penyelidikan, MSM, mantan karyawan di perusahaan tersebut pun dicurigai. Dan saat dilakukan pemeriksaan, MSM pun mengakui tindakan pidananya itu. 

"Pelaku mengakui. Dimana, atas tindakan MSM, pihak perusahaan mengalami kerugian lebih dari Rp600 juta. Dia juga mengaku telah menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi," ujarnya. 

Dalam praktiknya, pelaku yang menempati posisi sebagai kasir di perusahaan itu. Pelaku menggelapkan dana dengan cara mengalihkan pembayaran dari klien ke rekening miliknya. 

"Dari pengakuan MSM, uang yang dibayarkan oleh klien perusahaan tempatnya bekerja tidak langsung disetorkan ke kantor, melainkan dimasukkan ke rekening pribadinya. Dan pembayaran tersebut juga tidak hanya sekali namun berulang kali," ungkapnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ibu satu anak ini dikenakan Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya