- VIVA/Sherly
VIVA – MSM (39), wanita asal Cikande, Serang, diamankan Polres Kota Tangerang, setelah terbukti melakukan penggelapan uang di perusahaan tempatnya bekerja kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
MSM menggelapkan uang perusahaan hingga Rp662 juta, saat ia masih bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang industri tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, pihaknya menerima laporan pihak perusahaan, bahwa diduga adanya tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya.
"Pihak perusahaan curiga ketika sedang melakukan audit. Dimana, jumlah pemasukan tidak sesuai dengan jumlah barang yang keluar," katanya.
Hingga akhirnya dalam proses penyelidikan, MSM, mantan karyawan di perusahaan tersebut pun dicurigai. Dan saat dilakukan pemeriksaan, MSM pun mengakui tindakan pidananya itu.
"Pelaku mengakui. Dimana, atas tindakan MSM, pihak perusahaan mengalami kerugian lebih dari Rp600 juta. Dia juga mengaku telah menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi," ujarnya.
Dalam praktiknya, pelaku yang menempati posisi sebagai kasir di perusahaan itu. Pelaku menggelapkan dana dengan cara mengalihkan pembayaran dari klien ke rekening miliknya.
"Dari pengakuan MSM, uang yang dibayarkan oleh klien perusahaan tempatnya bekerja tidak langsung disetorkan ke kantor, melainkan dimasukkan ke rekening pribadinya. Dan pembayaran tersebut juga tidak hanya sekali namun berulang kali," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ibu satu anak ini dikenakan Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.