Ancam Tembak Istri dan Anaknya, Seorang Suami Ditangkap Polisi

Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku RS mengancam anak istri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ B.S. Putra.

VIVA - Satuan Reserse Kriminal Polres Karo menangkap seorang suami berinsial RS karena diduga melakukan pengancaman akan menembak istri dan anaknya. Karena, tidak memberikan cincin emas untuk dijual oleh pelaku.

Bulu Mata, Salah Satu Kunci Penampilan Kris Dayanti

Ilustrasi pistol.

Photo :
  • U-Report

Istri Laporkan Suami ke Polisi

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

Berdasarkan data yang diperoleh, aksi pengancaman tersebut, dilakukan RS di rumahnya di Desa Situnggaling, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, 18 Mei 2022. Tidak terima atas perbuatan pelaku, istrinya membuat laporan ke Mako Polres Karo.

"Pelaku kita amankan pada Senin, 13 Juni 2022, kemarin. Senjata yang digunakan jenis air softgun," kata Humas Polres Karo, AKP Syahril Lubis, Selasa, 21 Juni 2022.

4 Perempuan Pernah Jadi Istri Ari Sigit, Suci Winata Masih Setia

Baca juga: Viral Oknum Polisi di Maluku Todong Senjata ke Warga

Keinginan Tidak Dipenuhi

Motif RS itu mengancam akan menembak karena keinginannya tak dipenuhi sang istri untuk menjual cincin emas milik korban untuk digunakan tambahan modal usaha.

"Pelaku kesal karena istrinya tidak memberikan cincin emas untuk menambah dana pengembangan usahanya," kata Syahril.

Pengusaha Pengangkutan Barang

RS merupakan pengusaha pengangkutan barang. Cincin emas yang diminta kepada istrinya rencananya akan dijual untuk menambah modal usahanya.

Akibat aksinya yang menodongkan dan mengancam istrinya dengan senjata api yang itu, RS pun harus mendekam dibalik jeruji besi.

Sempat Kabur

Sebelum ditangkap, pelaku sempat kabur setelah kejadian penodongan kepada anak dan istrinya.

"Kita lagi selidiki dari mana dia mendapatkan itu. Saat melakukan penodongan dia juga tidak dalam pengaruh narkoba," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis diantaranya, Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 45 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 335 Ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya