Bacok Korban, Begal Bersenjata Ditangkap Polisi

Ilustrasi Begal.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA – Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Kota Tangerang. 

Bacok Penjual Nasgor di Cilincing hingga Tewas, Bucing Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

Sebanyak dua begal dengan inisial MM (23) dan MF (22) dibekuk polisi di kawasan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho mengatakan, keduanya merupakan komplotan begal bersenjata yang kerap melukai para korbannya. 

Biadab! Anak Durhaka di Cengkareng Ini Tega Bacok Ibu Kandungnya gegara Ponsel

Kasus ini pun terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat ada korban pencurian dengan kekerasan menimpa Imam Setiaji (25), di Jalan Satria Sudirman, Sukaasih, Kota Tangerang. Korban menerima luka bacokan di tubuhnya. 

Ilustrasi tangkapan layar CCTV pemotor melawan begal

Photo :
  • VIVA/Dani
Pembunuhan Sadis Modus Begal ke Mirna Ternyata Pembunuhan Berencana, Otaknya Menantu Korban

"Jadi kita terima laporan soal pencurian dengan kekerasan. Kronologinya, korban ini mau pulang ke rumah usai nongkrong bersama lima temannya," katanya, Kamis, 23 Juni 2022. 

Saat itu, korban yang hendak pulang ke rumah, diajak berkeliling dahulu oleh teman-temannya ke Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, dengan mengendarai tiga sepeda motor saling berboncengan. 

Saat berada di lapangan panahan samping pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, korban berpapasan dengan dua orang pelaku yang juga mengendarai satu motor. Di sana, pelaku mengacungkan senjata tajam ke rombongan korban. 

"Karena takut mereka berhamburan menyelamatkan diri masing-masing, namun nahas korban Imam Setiaji terjatuh dan dibacok menggunakan senjata celurit pelaku," ujarnya. 

Adanya hal itu, tim Resmob Reskrim Polres Metro Tangerang langsung bergerak cepat melakukan identifikasi pelaku dan melakukan pengejaran. 

"Alhasil, kami berhasil menangkap pelaku, kedua pelaku berinisial MM (23) dan MF (22) di wilayah Teluknaga Kabupaten Tangerang," ujarnya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukumannya dua belas tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya