Seorang Marbot Masjid di Depok Cabuli Bocah 13 Tahun

Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.
Sumber :

VIVA - Seorang marbot masjid di kawasan Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, terpaksa berurusan dengan kepolisian karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 13 tahun.

Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas di Tempat Penyimpanan Dupa, Diduga Dibunuh Tantenya

Ilustrasi Pencabulan anak

Photo :
  • pixabay

Korban Merupakan Jemaah dari Masjid

Ada yang Aneh dengan Bocah Viral Tabrakkan Chery Omoda E5 di Dalam Mall

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan sang marbot tersebut berinisial AS (47), diduga melakukan perbuatan cabul terhadap NF (13) yang merupakan jemaah dari masjid tersebut.

“Jadi pada hari Selasa, 21 Juni malam, sekitar pukul 21.00, orang tua korban bersama dengan warga mengamankan AS kemudian dibawa ke polres,” kata Yogen kepada wartawan, Jumat, 24 Juni 2022.

Viral Bocah Tabrakkan Mobil Listrik Chery di Dalam Mall, Netizen: Alhamdulillah SPK

Baca juga: Pengasuh Pesantren di Banyuwangi Diduga Juga Cabuli Santri Laki-laki

Orang Tua Lapor ke Polisi

Yogen mengatakan perbuatan cabul sang marbot ini pertama kali terungkap setelah sang korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepada orang tua. Sehingga orang tua korban langsung menindaklanjuti dan membawa tersangka ke Polres Metro Depok.

“Terungkapnya karena korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan langsung ditindaklanjuti bersama warga,” kata Yogen.

Yogen mengatakan motif pencabulan yang dilakukan oleh tersangka ini adalah dengan cara mengoral alat kemaluan korbannya. Sementara korban tidak berani melawan, karena tersangka dikenal sebagai ustadz sekaligus imam di masjid tersebut.

“Korbannya hingga mengalami trauma psikis sampai hari ini,” kata Yogen.

Modus Bisa Meruqyah

Sementara modus yang digunakan tersangka adalah dengan bermodal pengakuan bisa meruqyah seseorang.

“Jadi korbannya diajak untuk di ruqyah, tapi ternyata kenyataannya dicabuli oleh tersangka,” kata Yogen.

Atas perbuatannya tersebut, lanjut Yogen, pihaknya menerapkan Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kita kenakan Pasal 82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” kata Yogen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya