Perampok Bersenjata Spesialis Minimarket Berhasil Diciduk Polisi

Ilustrasi/Perampokan.
Sumber :

VIVA – Sempat buron, dua orang perampok yang melakukan aksinya menggunakan senjata api atau senpi dalam aksinya, berhasil ditangkap. Dalam banyak aksinya, mereka menggasak sejumlah uang di minimarket di Jakarta Timur.

Bang Jago Peras 3 Minimarket di Jakbar, Ngambil Barang Seenaknya tapi Gak Mau Bayar

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan dua kawanan perampok tersebut yakni Budiman alias Bayu Segoro (44) dan Andre Hariyanto (36). Mereka terbukti melakukan kejahatan perampokan dengan mengancam membakar korbannya setelah disiram bensin.

Hasil pemeriksaan polisi jug diketahui kedua pelaku telah beraksi sebanyak 20 kali, keduanya tertangkap pada Kamis 23 Juni 2022 saat bersembunyi di kawasan Tegal, Jawa Tengah.

Irjen Karyoto Larang Anggotanya yang Kawal Demo di MK Bawa Senpi hingga Sangkur

Budi mengatakan, dalam pengakuan kedua tersangka, mereka melakukan perampokan di sekitar Jabodetabek dan Jawa.

"Di tempat kejadian perkara di kami (Jakarta Timur) ada enam, tetapi di seluruh wilayah kurang lebih ada 20," ujar Budi saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat 24 Juni 2022.

Wanita Cantik Ini Mengaku Dirampok dan Disekap, Ternyata Iphone dan Perhiasannya Digadaikan

Budi mengatakan kedua pelaku melakukan puluhan aksi perampokan itu menggunakan modus yang sama. Yakni dengan mengancam menodongkan senpi dan mengancam korbannya.

Para pelaku juga menyiram bensin kepada karyawan minimarket, dengan ancaman akan dibakar.

"Modus yang pertama, menyiram memakai pertalite atau bensin terhadap kasir. Yang satunya lagi menodong pakai air softgun. Dan mengancam akan membakar jika tak diberikan uang di kasir," ujarnya.

Kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi perampokan tersebut sejak 2018. Dari satu minimarket biasanya mereka mendapatkan uang sekitar Rp1,5 juta.

Kedua tersangka ditangkap setelah polisi melumpuhkan kakinya. Saat ini dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum yang berlaku.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 365 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Untuk pasal kami kenakan Pasal 365 KUHP dan juga UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman masing-masing 9 tahun dan 10 tahun penjara," ujar Budi

Diketahui beraksi di sebuah minimarket di Jalan Raya Mabes Hankam, Cipayung, pada Selasa 17 Mei 2022, dengan modus dan pola yang sama dengan aksi perampokan di sebuah minimarket di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jaktim, Jumat 3 Juni 2022.

Kesamaan tersebut yakni pelaku berjumlah dua orang dan menggunakan senjata mirip senjata api. Kemudian, sebelum beraksi para pelaku berpura-pura berbelanja dan menyiramkan bensin. Selain itu, peristiwa perampokan juga terjadi saat situasi kedua minimarket sepi, yakni siang hari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya