Penipuan Jual Beli Tanah, Eks Anggota DPRD Sumsel Divonis 3 Tahun

Kursi majelis hakim (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Sakim Nanda Budisetiawan dengan hukuman penjara selama tiga tahun. Sakim Nanda tersandung kasus dugaan penipuan jual beli tanah di kawasan Alang-Alang Lebar (AAL), Kecamatan Talang Kelapa, Palembang, seluas 1 hektare.

Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan 6 Raperda Sumsel di Depan DPRD, Apa Saja?

Vonis terhadap eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan ini dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di PN Palembang, Kamis, 30 Juni 2022.

Sidang diketuai Majelis Hakim, Fatimah dengan didampingi Taufik Rahman, dan Said Husain. Majelis Hakim menjelaskan, terdakwa terbukti bersalah karena telah melanggar pasal 378 KUHP.

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

"Menyatakan Sakim Nanda terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara," kata hakim Fatimah.

Ilustrasi tahanan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO
Bus Putra Sulung Tertabrak Kereta Api di OKU Timur, Penumpang Berhamburan

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Ursula Dewi, menyatakan pikir-pikir. Sementara, penasehat hukum terdakwa menyatakan akan menempuh banding.

Penasehat hukum terdakwa, Jus Sunardi, dan Nopri Yansah, merasa kecewa atas putusan majelis hakim. Putusan ini dianggap sama sekali tidak mempertimbangkan sedikitpun bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.

Selain itu, putusan majelis hakim juga tak mempertimbangkan keterangan ahli pidana yang sempat dihadirkan.

"Hakim tidak melihat iktikad baik terhadap klien kami. Sebab, klien kami sudah menyerahkan jaminan berupa rumah dan sebidang tanah di wilayah Bangka Belitung, yang ditaksir bernilai Rp10 miliar," tutur Nopri.

Menurutnya, jaminan itu sampai sekarang belum dikembalikan Teddy Tio selaku pelapor dalam perkara ini. 

"Kami menilai putusan dari Majelis Hakim jauh dari rasa keadilan yang memvonis klien dengan hukuman selama tiga tahun penjara. Namun kami tetap menghormati putusan dari Majelis Hakim," jelasnya.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Sakim Nanda dengan hukuman 3 tahun 8 bulan karena bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan. Meski vonis lebih ringan dari tuntutan, Sakim tetap akan mengajukan banding.  "Ya, kami banding atas keputusan hakim," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya