Kawanan Begal di Tajurhalang Bogor Ditangkap

Begal ditangkap polisi. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA - Kawanan begal bersenjata tajam yang beraksi di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, ditangkap. Pelaku utamanya masih berstatus di bawah umur.

Pembunuhan Sadis Modus Begal ke Mirna Ternyata Pembunuhan Berencana, Otaknya Menantu Korban

Ilustrasi Begal.

Photo :
  • Istimewa.

Empat Pelaku

TikToker Galih Loss Minta Maaf Usai Prank Teriaki Ojol Begal Motor Berujung Hujatan Netizen

Polisi telah menangkap empat pelaku yaitu MIH (16), MFM (21), IR (35), dan SH (22). Sementara itu, satu pelaku berinisial MS masih buron.

Setelah buron lebih dari satu bulan, pada 30 Juni 2022, polisi mencokok kawanan begal ini pada beberapa lokasi di kawasan Kabupaten Bogor.

Tampang Pelaku Perampokan Sadis Turis Perancis di Bukit Sipiso-piso Kabupaten Karo

DPO MS alias Ayung, berperan sebagai joki yang mengendarai motor bersama MIH.

"Pelaku pertama adalah MIH (16), perannya eksekutor. Kemudian pelaku MFM, IR dan SH, merupakan penadah dari kasus kejahatan tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 4 Juli 2022.

Baca juga: Sopir Truk Jadi Korban Begal, Mulut Ditutup, Tangan Diikat dan Dibuang

Bacok Korban

Zulpan menjelaskan kejadian berawal saat korban berinisial M berhenti di pinggir Jalan Kalisuren, Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Saat duduk di atas roda duanya sembari memainkan handphonenya, korban disatroni dua pelaku yang berboncengan sepeda motor.

Setelahnya, pelaku mengancam dan meminta korban menyerahkan ponselnya. Korban yang panik lantas menyerahkannya.

"Lalu salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan langsung membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit ke arah punggung. Pelaku yang membacok korban tersebut selanjutnya kedua pelaku langsung kabur," kata dia.

Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengatakan keempatnya telah ditetapkan jadi tersangka. Mereka dikenakan Pasal 365 dan atau Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keempatnya terancam pidana kurungan paling lama 13 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya