2 Marinir Jadi Tersangka Kasus Bocah Tewas Dianiaya di Kapal

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

VIVA Kriminal – Kasus Dicky Perdana (12), bocah yang dituduh mencuri ponsel lalu dianiaya hingga tewas di atas kapal di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar kini memasuki babak baru. Pihak kepolisian Resor Pelabuhan Makassar resmi menetapkan 6 orang tersangka dari kasus penganiayaan tersebut.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto menuturkan, bahwa 6 orang yang jadi tersangka dan satu di antaranya merupakan ajudan Kalapas Kendal (Jawa Tengah) Rusdedy.

"Benar, ada 6 orang sudah jadi tersangka. Ada satu Ajudannya Kalapas Kendal yang jadi tersangka," kata AKBP Yudi Frianto saat dikonfirmasi, Rabu 6 Juli 2022.

Geger Seorang Pelajar SMP Terkapar Dikeroyok Sesama Pelajar, Pelaku Panik Ada CCTV

Yudi menjelaskan, bahwa ajudan Kalapas Kendal ikut ditetapkan tersangka karena terlibat dalam penganiayaan itu. Sementara Kalapas Kendal Rusdedy hanya sebagai saksi meski dia adalah orang yang mengaku ponselnya dicuri dan menuding korban sebagai pelakunya. Kendati begitu, Yudi pun menyebut bahwa keenam pelaku itu resmi ditetapkan tersangka sesuai hasil penyeilidikan dari laporan kedua orang tua korban.

"Jadi dari hasil penyelidikan, 6 orang ini resmi jadi tersangka. Adapun Kalapas dia hanya sebatas saksi," ungkap Yudi.

Cekcok dengan Istri, Seorang Pria di Surabaya Banting Bayinya yang Berusia 6 Hari

Yudi menyebut, jika pihaknya tidak mendapat keterangan dari para saksi yang telah diperiksa untuk membuktikan bahwa Kalapas Kendal Rusdedy terlibat dalam penganiayaan hingga tewasnya Dicky di atas kapal.

"Dari pemeriksaan 6 tersangka ini, Kalapas Kendal masih status saksi. Karena belum bukti dan saksi di situ yang menyebutkan bahwasanya Kalapas itu menyuruh melakukan pemukulan," ungkapnya.

Yudi menegaskan jika pihaknya tidak bisa memaksakan penepatan tersangka kepada Kalapas Kendal lantaran pihaknya hanya mengikuti kententuan hukum yang membuktikan bersalah tidaknya seseorang.

"Karena kita kan mengikuti dari keterangan saksi juga serta bukti yang didapat. Kalau tidak ada keterangan saksinya, mau diapakan," tutur Yudi.

Sejauh ini, lanjut Yudi, Kalapas Kendal Rusdedy masih sebagai saksi tak menutup kemungkinan jika belakangan ada saksi dan bukti yang membuktikan maka tentu status tersangak juga akan ditetapkan. Adapun saat ini kesimpulan penetapan itu sudah sesuai hasil berita acara pemeriksaan (BAP).

"Jadi semua tergantung BAP. Tapi yang pasti Kalapas masih sebagai saksi karena belum ada bukti awal bahwa dia ikut memukul atau melihat," tandasnya.

2 Marinir Jadi Tersangka

Selain 6 warga sipil yang sudah ditetapkan tersangka, ternyata ada 2 oknum Marinir yang juga terlibat dalam kasus penganiayaan itu. Kasi Gakkum POM AL Lantamal VI Makassar Kapten Muhammad Husni menuturkan bahwa kedua oknum marinir yang terlibat penganiayaan itu kini telah ditahan oleh POM AL Lantamal VI Makassar. 

"Benar ada dua. Dan keduanya sudah jadi tersangka," kata Kapten Muhammad Husni saat dikonfirmasi, Rabu 6 Juli 2022. 

Husni menjelaskan, bahwa kedua marinir yang terlibat itu yakni Koptu WP dan Koptu BS. Keduanya merupakan kesatuan yang bertugas di Surabaya. Kendati begitu, Husni pun meyebut saat ini pihaknya sementara merampungkan berkas perkara penganiayaan itu agar Koptu WP dan Koptu BS bisa segera disidang. 

"Dia anggota dari Surabaya, anggota Marinir Yon 5 Infanteri Marinir. Jadi saat ini kita fokus penyelesaian perkara. Nanti kita sidang mahkamah militer," ujar Husni.

Adapun tujuan kedua marinir itu ke Makassar, Husni mengaku belum tahu pasti dalam rangka apa keduanya berada di atas kapal yang bersandar di Makassar. 

"Itu kami belum bisa pastikan, yang jelas keduanya ini terlibat dan sudah tersangka," terangnya. 

Sebelumnya diberitakan, ibu kandung Dicky Perdana, telah menuding Kalapas Kendal Rusdedy sebagai pemicu atas penganiayaan maut terhadap Dicky di atas kapal di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, pada Jumat 24 Juni 2022.

Ratna ibu dari Dicky, menyebut Kalapas Rusdedy adalah otak dari orang yang menuduh anaknya telah mencuri ponselnya. Kemudian Dicky diperiksa lalu dianiaya hingga tewas di atas kapal tersebut.

Kendati begitu, polisi akhirnya bergerak cepat dan menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Merek masing-masing berinisial IS, M, M, WA, HI, dan RN.

Baca juga: Dituduh Curi HP, Bocah 12 Tahun di Makassar Dianiaya hingga Tewas

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya