Jadi Terdakwa Kasus Pelecehan, Pemilik Sekolah SPI Belum Ditahan

Aksi yang meminta pemilik sekolah SPI ditahan kasus dugaan pencabulan
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA Kriminal – Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Kota Batu terus mengawal kasus dugaan pelecehan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu. Dalam kasus ini, pemilik SPI berinisial JEP ditetapkan sebagai terdakwa tetapi tidak ditahan. 

Serangan Iran Dimulai, Israel Tutup Seluruh Sekolah hingga Waktu yang Belum Ditentukan

Sidang kasus ini pun digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang, pada Rabu, 6 Juli 2022 dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sementara belasan demonstran menunggu di depan gedung sembari meneriakan tuntutan agar JEP segera ditahan. 

"Persidangan ini harus kami kawal, agar keadilan ini berpihak kepada para saksi korban. Serta menjatuhkan hukuman yang adil dan berat sesuai dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa," kata Ketua RPPAI Kota Batu, Fuad Dwiyono. 

LPSK Putuskan Beri Perlindungan kepada Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UP

Fuad menganggap, proses peradilan selama ini berjalan tidak wajar. Sebab, JEP yang berstatus terdakwa belum juga ditahan oleh Pengadilan. Apalagi seiring berjalannya waktu, saksi korban terus disudutkan dengan dugaan keterangan bohong oleh pihak JEP. Mereka pun terus memberikan dukungan kepada korban.

"Kami berharap majelis hakim bisa menunjukkan keadilan, sebenar-benarnya. Di sini kami mendukung secara moral, agar saksi korban tetap teguh pendirian, dan tidak goyah dalam menghadapi persidangan," ujar Fuad. 

Direktur Industri Pengolahan Makanan Diduga Lakukan Penggelapan Uang Senilai Rp.8,5 Miliar

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait menyebut kejahatan seksual adalah lex spesialis dan kejahatan luar biasa. Pelakunya didakwa dengan Undang-undang pasal 82 nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hingga hukuman mati. 

Terkait tidak ditahannya JEP, Arist menilai hal ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurut Arist seharusnya ketika JEP berstatus terdakwa dan masuk dalam proses persidangan harus diikuti dengan penahanan. 

"Kita sudah minta penjelasan Ketua PN Malang beliau mengatakan itu kewenangan majelis hakim, menahan atau tidak menahan. Saya kira ini memang sangat disayangkan dan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, bagi para predator seksual yang harus dihukum," tutur Arist. 

Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa alias JEP, yakni Jeffry Simatupang mengaku kliennya tidak bersalah. Dasarnya adalah sejumlah keterangan saksi dalam persidang. Dia menganggap keterangan saksi korban tidak konsisten dan tidak sesuai.

"Misal itu keterangan korban mengaku dicabuli pada tanggal sekian. Tapi kami cocokkan dengan paspor terdakwa, terdakwa saat itu berada di Singapura. Pembuktian harus detail kapan waktunya jangan hanya menyebut pertengahan tahun," kata Jeffry. 

Baca juga: Bongkar Modus Pelecehan Seksual Julianto Eka Motivator Cabul

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya