Nasib Mahasiswi Pembuang Bayi ke Ciliwung Kini Ditahan Polisi

Tahanan pelaku kejahatan. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA Kriminal – Mahasiswi berinisial MS yang merupakan tersangka pembuangan bayi di Kali Ciliwung, Jakarta Timur telah dinikahkan dengan kekasihnya, NDRH. Pernikahan ini dalam rangka bentuk tanggung jawab sekaligus memperjelas status bayi perempuan yang dibuang.

Terungkap Perbedaan Alasan Ridwan Kamil dan Raffi Ahmad yang Putuskan Adopsi Anak

Kendati telah dinikahkan, polisi memastikan MS tetap akan menerima hukuman atas tindakan membuang bayi. Saat ini, MS merupakan tahanan di Polres Metro Jakarta Timur.

ilustrasi penemuan mayat bayi

Photo :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan.
5 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI Palsu

"Sehingga tetap, walaupun sudah menikah proses hukum tetap berlanjut, tetap akan disidangkan karena yang bersangkutan melakukan kesalahan pembuangan bayi dan kekerasan terhadap anak. Bayi itu tidak salah sehingga kami memberikan izin untuk menikah," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Budi Sartono kepada wartawan, Kamis, 7 Juli 2022.

Budi mengatakan pelaku mengakui pernah menjalin hubungan asmara dengan ayah biologis dari anak tersebut hingga melakukan hubungan suami istri. Ia menegaskan, pernikahan antara keduanya ini tidak akan memutus kesalahan terhadap MS.

Top Trending: Sosok Noni Belanda Jadi Anggota TNI sampai Polisi Beri Mahar Emas Palsu

"Hubungannya pacaran, dia mengakui telah melakukan hubungan suami istri sebelum menikah, itu sudah beberapa kali. (Pernikahan) tidak memutus kesalahan tersebut, (pelaku terbukti) membuang bayi dan menelantarkan anak," jelasnya.

Saat ini kata Budi, bayi perempuan yang dibuang itu telah diambil dan dirawat oleh orang tua SM. Catatan sipil terhadap bayi itu juga sudah jelas usai kedua orang tuanya dinikahkan.

Adapun terkait kasus ini, pelaku MS dijerat dengan Pasal 305 juncto Pasal 306, Pasal 307, Pasal 80 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukumannya di atas lima tahun.

"Ancamannya di atas lima tahun penjara," tandas Budi.

Diberitakan sebelumnya, MS pelaku pembuangan bayi di Kali Ciliwung, Jakarta Timur akhirnya dinikahkan dengan NDRH Diketahui, N merupakan ayah biologis dari bayi tersebut. Pernikahan berlangsung di Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis, 7 Juli 2022 pagi tadi. 

MS sendiri sebelumnya tidak mengetahui dirinya tengah berbadan dua. Namun, pada 31 Mei 2022 tengah malam, ia merasakan mules dan pergi ke toilet di rumah susun (rusun) yang ditempati. Tak lama berselang, ia justru melahirkan seorang bayi perempuan. 

Karena panik, MS lantas memotong tali pusar sang bayi sendiri dan pergi ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Di tengah perjalanan, MS justru membuang bayinya di pinggiran Kali Ciliwung. Beruntung, sang bayi ditemukan dalam kondisi hidup dan sehat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengapresiasi Polres Metro Jakarta Timur yang telah memfasilitasi pernikahan antara MS dan NDRH. Kata Riza, meski keduanya dinikahkan, proses kasus pembuangan bayi yang dilakukan MS terus berlanjut.

"Terima kasih Pak Kapolres dan jajaran sudah menindaklanjuti terkait kasus yang ada di Kali Ciliwung terhadap penelantaran anak, pembuangan bayi. Hari ini, kita juga berterima kasih Kapolres membantu memfasilitasi pernikahan yang bersangkutan dengan pacar lamanya. Ini bentuk tanggung jawab," ujar Riza di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis, 7 Juli 2022.

Riza melanjutkan, pernikahan antara MS dan NDRH ini dilakukan untuk membantu agar sang bayi bisa mendapatkan hak sebagai warga negara Indonesia. 

"Ini membantu agar anak bayi tersebut mendapatkan hak, hak apa? Yaitu hak akta kelahiran dan kartu identitas anak. Yang penting, unsur kemanusiaannya terpenuhi," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya