Modus Bikin Pintar, Tukang Pijat di Salatiga Cabuli Siswi SMP

Pelaku pencabulan terhadap anak ditangkap
Sumber :
  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno

VIVA Kriminal – Petugas Satreskrim Polres Salatiga mengamankan seorang pria yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria berinisial TAW (47) tersebut adalah warga Dayaan, Kelurahan Sidorejo Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Jawa Tengah. Ia diduga melakukan perbuatan cabul siswi SMP yang masih berusia 14 tahun. 

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Tersangka berprofesi sebagai tukang pijat. Ia bisa melakukan pencabulan setelah memberi iming-iming korban akan menjadi pintar dan juara lomba.

Kapolres Salatiga AKBP Inda Mardiyana mengatakan, kejadian itu bermula pada 30 Mei 2022 silam. Saat itu korban bersama ibunya mendatangi rumah pelaku dengan tujuan agar siswi tersebut diterapi pijat sekaligus minta doa agar bisa menjadi juara lomba sains.

Polisi di Surabaya Ditahan, Diduga Cabuli Anak Tiri Sejak SD sampai SMP

"Korban lalu disuruh masuk kamar pijat oleh pelaku dan diminta membuka baju dan disuruh memakai sarung. Saat itu korban meminta agar ditemani oleh ibunya, namun hal itu ditolak pelaku,” ungkap AKBP Indra pada konferensi pers di Mapolres Salatiga, Senin, 11 Juli 2022.

Di dalam kamar, lanjutnya, korban disuruh tidur telentang dan memejamkan mata. Selanjutnya pelaku menarik sarung yang dikenakan korban ditarik hingga korban telanjang. Tak berselang lama, pelaku kemudian melakukan aksi asusila kepada korban lebih kurang selama dua menit.

Kronologi Siswi SMAN 1 Cisaat Meninggal Dunia saat Jalani Seleksi Paskibra

"Pelaku memandikan korban dengan menyiram air kembang. Tersangka berdalih mengadakan ritual tersebut untuk mendoakan korban agar bisa menjadi juara lomba sains dengan cara pijat dan mandi kembang," kata Kapolres.

Ia menambahkan, selesai mandi korban disuruh berpakaian kembali dan selanjutnya pulang bersama ibunya.

Sesampainya di rumah, korban bercerita kepada ibunya tentang apa yang dialami. Karena tidak terima atas perbuatan pelaku, kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Tengah yang diteruskan ke Polres Salatiga 

Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Salatiga menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan secara intensif. Hasilnya petugas menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tersangka TAW sebagai terduga pelaku pencabulan terhadap anak.

"Penyidik masih melakukan pendalaman, karena dengan modus seperti itu, bisa jadi korbannya lebih banyak. Ini sedang didalami," tegasnya.

Laporan Teguh Joko Sutrisno/tvOne Semarang

Baca juga: 9 Kasus Pencabulan Gegerkan Publik, Herry Wirawan hingga Mas Bechi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya