10 Preman Kepung Rumah Jenderal Polisi Ternyata Gegara Utang

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan menyebut 10 orang preman yang dicokok buntut menduduki paksa kediaman Inspektur Jenderal Purnawirawan Bambang Daroendrijo di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan, berawal atas adanya urusan utang piutang. 

4 Sosok Jenderal Bintang 4 Kelahiran Tanah Sunda, Pernah Jadi KSAD dan Panglima TNI

"Jadi memang di dalam ini ada persoalan diawali dengan adanya peminjaman uang," ucap dia kepada wartawan, Rabu 13 Juli 2022.

Rumah itu awalnya oleh pemilik dijadikan jaminan untuk meminjam uang. Pelaku lantas menagih haknya kepada pihak keluarga setelah Inspektur Jenderal Purnawirawan Bambang meninggal dunia.

Top Trending: Wanita Dilarang Naik Kendaraan Online karena Bernama Ini, Komika Usir Ibu Menyusui

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Karena tidak dikembalikan maka diduduki dengan cara memaksa keluar orang yang ada di rumah. Tentunya ini tidak boleh ya," ujarnya. 

Sosok Jenderal Termuda di Lingkungan Polri, Raih Bintang Satu Saat Berusia 45 Tahun

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengatakan, pihaknya belum menerima adanya laporan terkait masalah utang piutang ini. Penangkapan 10 preman dilakukan menindaklanjuti laporan pihak keluarga selaku pemilik rumah. 

"Mereka mengambil langkah secara personal dengan melibatkan orang orang tertentu yang dengan dibayar memaksa orang lain untuk mengosongkan rumah, ini yang tidak dibenarkan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 orang preman yang menduduki paksa kediaman Inspektur Jenderal Purnawirawan Bambang Daroenorijo di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan, dicokok. Penangkapan berdasar LP/B/3474/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 9 Juli 2022.

"Anak korban (Trisanti Rosdajani) melapor kepada petugas dikarenakan adanya pendudukan rumah keluarga sejak 24 Juni 2022 yang berkaitan dengan hutang piutang," ucap Kepala Unit 5 Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Dimitri Mahendra, Selasa 12 Juli 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya