3 Oknum TNI dan 1 Polisi Terlibat Peredaran Narkotika

Ilustrasi stop peredaran narkoba di diskotek
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA Kriminal – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap tiga oknum anggota TNI dan satu oknum anggota Polri yang terlibat dalam aksi peredaran dan penyelundupan narkotika. Keempat oknum tersebut diringkus di lokasi yang berbeda.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Kenedy mengatakan tiga oknum anggota TNI ditangkap lebih dulu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mereka yang berinisial MS, BH, dan J ditangkap bersama seorang warga sipil yang berprofesi sebagai Kepala Gudang Ekspedisi berinisial L.

"5 Juli 2022, mengamankan seorang tersangka berinisial L dan tiga orang anggota TNI di Pesanggrahan, Jakarta Selatan," ujar Kenedy dalam konferensi pers di kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 14 Juli 2022.

Kenedy menyebut, keempatnya terlibat dalam peredaran gelap Narkotika jenis ganja yang merupakan lintas provinsi Aceh-Jakarta. Peredaran narkotika ini dikendalikan oleh jaringan bernama Khairul Aceh.

"Kami berhasil mengamankan narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 61,10 kilogram," bebernya.

Lebih lanjut, Kenedy menjelaskan penangkapan satu oknum anggota Polri yang ikut terlibat dalam aksi peredaran narkotika ini. Oknum anggota Polri itu berinisial E yang ditangkap bersama seorang pria dengan inisial Y di sebuah hotel di daerah Dumai, Riau.

Tersangka E diamankan di dalam mobilnya yang terparkir di halaman depan hotel dengan barang bukti berupa 52,90 kilogram sabu. Barang haram itu terbungkus dalam kemasan teh China warna hijau yang dikamuflasekan dalam kardus berisi rambutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui sosok Y merupakan orang yang memerintah E untuk mengambil dan menerima narkotika tersebut. Narkotika jenis sabu itu merupakan milik jaringan sindikat internasional PALAI yang dikirim dari Sungai Pelek Selangor, Malaysia, menuju Pelabuhan Laut Dumai, dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau.

Kronologi Pembubaran Kegiatan Ibadah Berujung Pengeroyokan di Tangsel

"Dengan barang bukti golongan satu jenis sabu seberat 52,90 kilogram," jelas Kenedy.

Dalam kasus ini, para oknum anggota TNI dan anggota polisi serta tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2. Kemudian, juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

Sosok Jenderal Kopassus di Balik Operasi 20 Menit Rebut Homeyo dari Tangan OPM

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.

Baca juga: Penampakan Gulai Daging Isi Sabu Mau Diselundupkan ke Lapas Samarinda

Inkracht! Jaksa Eksekusi 2 Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan

VIVA Militer: Prajurit Kopasgat TNI AU evakuasi korban banjir dan longsor Luwu

Helikopter Carakal TNI AU Dikerahkan Evakuasi Korban Banjir dan Tanah Longsor Kabupaten Luwu

Helikopter TNI AU itu diterjunkan untuk mengevakuasi ratusan orang dari tiga desa terisolir dampak banjir dan tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Luwu

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024